Daya Motor

YPPM Bakal Ambil Langkah Pasca Perusakan Saat Aksi Unras Keluarga Besar Mahasiswa Unma

YPPM Bakal Ambil Langkah Pasca Perusakan Saat Aksi Unras Keluarga Besar Mahasiswa Unma

Aksi mahasiswa (keluarga besar mahasiswa Unma) yang menggelar Unras didepan rektorat akhir pekan lalu. YPPM Unma bakal mempertimbangkan langkah hukum terkait perusakan baliho pemilihan rektor dan dekan serta intimidasi dan paksaan.-Ono Cahyono -RADARCIREBON.COM

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma), kembali menyampaikan klarifikasi dan penegasan atas dinamika yang berkembang di kampus tersebut.

Ketua Badan Pengurus YPPM Unma, Komjen Pol (Purn), Drs Nanan Soekarna kembali menyatakan sanggahan pasca beredarnya dokumen yang disebut sebagai 'Nota Kesepakatan' serta peristiwa penurunan spanduk pemilihan Rektor dan Dekan termasuk perusakan, pembakaran hingga intimidasi.

Pihaknya mengatakan YPPM menghormati aspirasi mahasiswa sebagai bagian dari kehidupan akademik yang sehat dan konstruktif. 

BACA JUGA:Pernyataan Resmi YPPM Tentang Polemik Statuta Unma 2026, Tegaskan Legalitas dan Buka Dialog

Namun, Nanan menolak pemaksaan karena penyampaian aspirasi itu harus dilakukan secara koridor hukum, etika akademik, dan tanpa tekanan atau keterpaksaan.

"Setiap dokumen yang tidak lahir dari mekanisme resmi, tidak dibahas dalam forum berwenang dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku serta tidak memiliki kekuatan mengikat secara kelembagaan." 

"Termasuk apabila penandatanganan dilakukan dalam kondisi tekanan, intimasi atau keterpaksaan," tegas Nanan, Selasa 28 April 2026.

Mantan Wakapolri ini menyampaikan bahwa sebagai institusi dalam negara hukum, setiap keputusan strategis universitas wajib melalui mekanisme formal, kajian akademik dan hukum. Serta forum pleno yang sah. 

"Bukan melalui tekanan situasional atau kesepakatan diluar sistem tata kelola," tegas dia.

Nanan menambahkan, YPPM berkomitmen memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus memenuhi legalitas yakni sah secara hukum dan prosedur serta legitimit atau diterima secara etis dan akademik.

Pihaknya juga menegaskan, terhadap perusakan, pembakaran dan intimidasi tersebut akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sehubungan dengan adanya indikasi tindakan berupa perusakan atau pembakaran baliho resmi serta potensi intimidasi terhadap proses kelembagaan universitas, maka kami telah mengamankan bukti bukti berupa foto, video dan keterangan saksi-saksi. Kami akan mempertimbangkannya," tambah Nanan.

Menurut dia, tindakan tersebut bukan bagian dari penyampaian aspirasi, melainkan berpotensi melanggar hukum serta mencederai marwah akademik dan ketertiban umum.

BACA JUGA:Statuta 2026 Diprotes, Mahasiswa Unma Gelar Aksi Besar: YPPM Akhirnya Mengalah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase