Daya Motor

Polemik Statuta Unma Memanas, Guru Besar Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Polemik Statuta Unma Memanas, Guru Besar Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Kampus Universitas Majalengka. -Ono Cahyono -

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Polemik penyusunan statuta di Universitas Majalengka (Unma) kian memanas. 

Sejumlah guru besar dan civitas akademika menilai langkah Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka dalam menetapkan statuta tanpa melibatkan senat dinilai cacat prosedur dan substansi.

Wakil Dekan I FISIP Unma, Drs Dody Kusmayadi MSi mengatakan, pembahasan statuta seharusnya wajib melalui senat perguruan tinggi

BACA JUGA:FH Unma Rayakan Dies Natalis ke-15 dengan Konsep Baru, Law Fun Run Jadi Sorotan

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 serta Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2018.

Menurutnya, penyusunan statuta memiliki tahapan yang jelas dan tidak bisa diabaikan. 

Dimulai dari pembentukan tim penyusun oleh pimpinan perguruan tinggi yang melibatkan unsur akademisi dan tenaga ahli, hingga penyusunan naskah akademik yang memuat identitas serta karakteristik kampus.

“Selanjutnya dilakukan penyusunan draft statuta yang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari tridharma perguruan tinggi, kepegawaian, kemahasiswaan, sarana prasarana, keuangan, hingga sistem penjaminan mutu dan kerja sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah draft selesai, tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama senat untuk mendapatkan pertimbangan akademik dan tata kelola yang komprehensif. 

Hasilnya kemudian ditetapkan oleh badan penyelenggara dan diunggah ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai bentuk legalitas.

BACA JUGA:UNMA Tambah Guru Besar, Prof Jaka Sulaksana Dorong Perlindungan Lahan Pertanian Majalengka

Namun, menurut Dody, proses tersebut diduga tidak dijalankan oleh pihak yayasan. Ia menyebut adanya indikasi penyimpangan prosedur serta tidak terpenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan statuta.

“Jika benar tidak melalui mekanisme yang diatur, maka ini berpotensi melanggar aturan yang berlaku,” tuturnya.

Senada dengan itu, Guru Besar Unma, Prof Jaka Sulaksana SP MSi PhD menekankan bahwa senat akademik merupakan forum tertinggi dalam pengambilan kebijakan normatif di perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait