Daya Motor

DPRD Kabupaten Cirebon Tutup Masa Sidang II, Bahas Sejumlah Raperda Strategis

DPRD Kabupaten Cirebon Tutup Masa Sidang II, Bahas Sejumlah Raperda Strategis

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja DPRD selama Masa Sidang II.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon menutup Masa Sidang II sekaligus membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 melalui rapat paripurna yang digelar, Selasa 19 Mei 2026.

Dalam agenda tersebut, DPRD memaparkan berbagai capaian kinerja yang telah dilakukan selama masa sidang, mulai dari fungsi legislasi, anggaran hingga pengawasan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka mengatakan, masa sidang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran maupun pengawasan.

BACA JUGA:Manchester City Tertahan di Markas Bournemouth, Arsenal Pastikan Juara Liga Inggris

BACA JUGA:Haru! Pemkab Kuningan Serahkan SK Pensiun untuk 150 ASN, Bupati Dian Sampaikan Pesan Menyentuh

“Melalui rapat paripurna ini, DPRD tidak hanya menandai berakhirnya masa sidang, tetapi juga melakukan evaluasi atas capaian kinerja sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujar Teguh.

Selama Masa Sidang II, DPRD menggelar sejumlah rapat paripurna dengan berbagai agenda strategis, mulai dari pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027, pembahasan LKPJ Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025, hingga pembentukan dan pembubaran pansus raperda.

Dalam fungsi legislasi, DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi perda. 

Ketiga raperda tersebut yakni tentang Administrasi Kependudukan, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, serta Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

BACA JUGA:Heboh 41 Sapi Pemkab Cirebon Gagal Terjual, DPRD Sebut Salah Perencanaan

BACA JUGA:DPC PPP Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Muscab, Siap Perkuat Struktur dan Kaderisasi

Selain itu, DPRD juga melanjutkan pembahasan sejumlah raperda lain, di antaranya raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pengelolaan Barang Milik Daerah, hingga Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif.

“Pada fungsi anggaran, DPRD melalui Badan Anggaran melakukan rapat kerja guna memastikan kebijakan anggaran berjalan ideal dan proporsional."

"Sementara dalam fungsi pengawasan, DPRD melakukan rapat kerja bersama perangkat daerah, peninjauan lapangan, hingga memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025,” ungkap Teguh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait