Kuasa Hukum Bunda Fifi Soal Eksekusi Lahan: Objek Dinilai Salah dan Non-Executable
Suhermanto, kuasa hukum Hj Fifi Sofiah (Bunda Fifi).-Khoerul Anwarudin-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Hermanto, Kuasa Hukum Hj Fifi Sofiah (Bunda Fifi), akhirnya buka suara.
Hermanto menyoroti penundaan eksekusi lahan sengketa gono-gini yang dijadwalkan berlangsung hari ini Rabu (20/5/2026) di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya kepada awak media, Hermanto menegaskan bahwa pihaknya secara tegas menolak pelaksanaan eksekusi karena menilai objek yang tercantum dalam putusan memiliki persoalan hukum serius dan tidak layak untuk dieksekusi.
Menurut Hermanto, terdapat kejanggalan mendasar dalam perkara tersebut, terutama terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut dalam putusan.
BACA JUGA:Eksekusi Lahan di Cirebon, Massa Pendukung Bunda Fifi Siaga, Pihak Pengadilan Balik Kanan
BACA JUGA:3 Exit Tol Cikumis Ada di Kuningan, Ini Lokasi Gerbang Tol yang Diproyeksikan Jadi Akses Strategis
Ia mengungkapkan bahwa SHM yang menjadi objek perkara tidak pernah dimunculkan atas nama pihak yang berperkara. Melainkan tercatat atas nama pihak ketiga.
“Karena itu, menurut kami secara hukum perkara ini tidak layak untuk dilaksanakan eksekusi. Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk menilai apakah permohonan eksekusi ini bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Hermanto.
Menurutnya objek perkara tersebut non-executable, karena bukan milik kliennya, Hj Fifi Sofiah.
Hermanto menegaskan bahwa objek tersebut atas nama pihak lain yang juga sedang menempuh upaya hukum.
BACA JUGA:Diajeng Ruby Pramesti, Gadis Cilik Asal Sumber Raih Winner Miss Hijab Jabar 2026
BACA JUGA:Sidang Gedung Setda Kota Cirebon: Dani Mardani Tak Jadi Dipanggil, Simak Kesaksian Ahli
Salah satu pihak yang disebut dalam upaya perlawanan itu adalah Muhammad Nabiq Irfan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

