Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Terbongkar, KPK Desak Evaluasi e-Katalog
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-kpk.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi e-Katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) masih memiliki celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sorotan tersebut muncul setelah terungkapnya dugaan korupsi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, evaluasi terhadap sistem e-Katalog perlu segera dilakukan.
BACA JUGA:WJES 2026: Ciayumajakuning Dinilai Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Barat
Menurutnya, praktik persekongkolan antara pihak swasta dan penyelenggara negara masih bisa terjadi meskipun proses pengadaan dilakukan secara digital.
“Dengan e-Katalog yang sekarang ini, khususnya yang terjadi di Tulungagung, para pihak ini masih bisa melakukan persekongkolan, baik dari pihak swasta maupun pihak penyelenggara negara sebagai user pengadaan barang dan jasa tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.
KPK mengungkapkan, dalam kasus tersebut diduga terjadi komunikasi di luar sistem untuk mengatur perusahaan tertentu agar memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurut Budi, modus tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pengadaan belum sepenuhnya mampu menutup ruang praktik korupsi.
Sebab, komunikasi dan pengondisian pemenang proyek masih dapat dilakukan di luar mekanisme resmi aplikasi.
“Dalam perkara ini, terungkap ada komunikasi-komunikasi di luar sistem untuk mengeklik perusahaan-perusahaan tertentu yang kemudian nanti akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” katanya.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pemerintah dan KPK Perkuat Pengawasan Program MBG
Karena itu, KPK meminta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Evaluasi tersebut dinilai penting, baik dari sisi regulasi maupun penguatan sistem pengawasan.
KPK menilai kasus di Tulungagung menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area yang rawan korupsi. Berbagai modus baru terus muncul meski sistem pengadaan telah berbasis digital.
“Ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagai modus yang dilakukan di lapangan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

