Daya Motor

MCB Geruduk PN Sumber, Desak Eksekusi Putusan Inkrah MA Segera Dilakukan

MCB Geruduk PN Sumber, Desak Eksekusi Putusan Inkrah MA Segera Dilakukan

DESAK EKSEKUSI. Aliansi MCB bersama Firma Hukum Sandekala Trimurti mendesak PN Sumber segera menjalankan eksekusi terhadap perkara perdata yang telah inkrah.-Samsul Huda-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu (MCB) bersama Firma Hukum Sandekala Trimurti mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Selasa (26/5/2026).

Mereka mendesak pengadilan segera mengeksekusi perkara perdata yang disebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Dalam aksi tersebut, mereka menilai tidak ada lagi alasan bagi PN Sumber untuk menunda pelaksanaan putusan, lantaran seluruh proses hukum telah selesai mulai dari tingkat pertama hingga PK di Mahkamah Agung.

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi mengatakan, putusan perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum. Karena itu, pihak pengadilan diminta segera menjalankan amar putusan yang telah inkrah.

BACA JUGA:Catat Sejarah! Sajam Cirebon Juara Umum 2 di Jakarta, Bukti Pembinaan Atlet Daerah

"Ketua Pengadilan Negeri Sumber harus melaksanakan perintah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Seluruh proses hukumnya sudah selesai sampai Peninjauan Kembali Mahkamah Agung," ujar Zeki saat orasi didepan kantor PN Sumber.

Ia menjelaskan, perkara itu tercatat dalam Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Sbr yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 634/PDT/2024/PT BDG, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2316 K/Pdt/2025, hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor 212 PK/PDT/2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Selain itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1739 atas lahan seluas 3.760 meter persegi di Blok Sikranji, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Majelis hakim juga menetapkan kepemilikan sertifikat tersebut menjadi atas nama penggugat dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan perubahan nama kepemilikan," terangnya.

BACA JUGA:Tokoh Cirebon Tolak Rencana Bengkel Hercules di Bandara Kertajati, Bisa Jadi Pangkalan Militer Amerika Serikat

Tak hanya perkara tanah, putusan itu juga memerintahkan tergugat menyerahkan dua kendaraan kepada penggugat, yakni satu unit Toyota All New Alphard tahun 2012 dan satu unit Toyota Camry tahun 2014.

Padahal, Putusan PN Sumber tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 634/PDT/2024/PT BDG. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tergugat melalui Putusan Nomor 2316 K/Pdt/2025.

"Bahkan, upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali juga ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 212 PK/PDT/2026," ucapnya.

Ia menilai, dengan seluruh tahapan hukum yang telah selesai, tidak ada lagi alasan bagi PN Sumber untuk menunda pelaksanaan eksekusi. "Harus secepatnya dilakukan eksekusi. Karena bila tidak dijalankan, itu bisa dianggap melawan hukum," tuturnya.

BACA JUGA:BMPS Kota Cirebon ke KCD, Singgung Sekolah Maung dan Minta Tak Ada Perpanjangan SPMB

Dia menambahkan, pihaknya bersama aliansi masyarakat akan mengawal proses eksekusi apabila pengadilan mulai menjalankan amar putusan tersebut.

"Kami bersama aliansi akan mengawal apabila pihak pengadilan menjalankan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait