Perda KTR Belum Maksimal, Satpol PP Dorong Pembentukan Satgas Khusus
BUTUH SATGAS KHUSUS. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menjelaskan bahwa penegak perda KTR butuh Satgas khusus.-Samsul Huda-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon belum berjalan maksimal. Pasalnya, belum dibentuk satuan tugas (satgas) khusus pengawasan dan penegakan aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, Satgas bukan sekadar kebutuhan, melainkan amanat yang telah diatur dalam regulasi.
Menurutnya, keberadaan Satgas Penegak KTR menjadi elemen penting. Demi memastikan perda yang telah disahkan dapat diterapkan secara optimal.
"Keberadaan satgas itu menjadi instrumen penting untuk memastikan aturan kawasan tanpa rokok dapat diterapkan secara efektif dan tidak hanya berhenti di atas kertas," ujar Imam Ustadi, kepada Radarcirebon.
BACA JUGA:22 Orang Diduga Keracunan MBG di Majalengka, Dapur Ditutup Sementara
Menurutnya, Perda KTR disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak paparan asap rokok, sekaligus mengatur aktivitas merokok agar tidak dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, seperti fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, dan ruang publik tertentu.
"Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan mengatur agar aktivitas merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR," terangnya.
Ia menjelaskan, aspek kesehatan menjadi ruh utama dalam perda tersebut. Karena itu, Dinas Kesehatan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan kawasan tanpa rokok.
Dalam aturan yang berlaku, lanjut Imam, pembentukan Satgas Penegak KTR menjadi kewenangan kepala daerah. Tim tersebut nantinya melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah yang menangani kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:SPMB 2026 SMAN 4 Kota Cirebon: Daya Tampung Kembali Normal, Persaingan Masuk Makin Ketat
"Satgas itu nantinya bertugas melakukan pemantauan, pelaporan, dan penegakan terhadap pelaksanaan KTR di Kabupaten Cirebon," ungkapnya.
"Hingga saat ini Satpol PP masih menunggu pembentukan resmi satgas tersebut," imbuhnya.
Kendati demikian, kata Imam Ustadi, Satpol PP tetap menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai pelanggaran perda yang menjadi kewenangannya. Termasuk penertiban spanduk, baliho, maupun media promosi yang melanggar aturan ketertiban umum, keselamatan, dan tata ruang.
Menurut Imam, sejumlah penertiban telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk terhadap reklame yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Salah satunya di wilayah Kedawung. Ada beberapa yang sudah dieksekusi.
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkab Cirebon Segera Cair Juni 2026, Anggaran Tembus Rp86 Miliar
"Kalau ada pemasangan yang melanggar ketentuan, tentu kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Disinggung soal media promosi yang materinya mencantumkan telah melakukan pembayaran pajak atau retribusi, Imam menegaskan hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku.
"Jangan karena sudah membayar pajak lalu melanggar aturan. Penempatannya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi Perda KTR membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
BACA JUGA:Bulan Penuh Keberuntungan: Ini 7 Shio yang Diprediksi Kebanjiran Rezeki dari Berbagai Arah
"Harapannya semua pihak dapat bersama-sama menjaga Kabupaten Cirebon agar lebih rapi, bersih, dan sehat. Dunia usaha juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Terkait rencana inspeksi mendadak (sidak) khusus pelaksanaan Perda KTR, Imam menyebut kegiatan tersebut idealnya dilakukan bersama Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok setelah tim resmi dibentuk pemerintah daerah.
"Dengan demikian, pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif sesuai kewenangan masing-masing instansi," pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

