Daya Motor

APPSI Kota Cirebon Minta Moratorium Ritel Modern, Pedagang Tradisional Kian Tertekan

APPSI Kota Cirebon Minta Moratorium Ritel Modern, Pedagang Tradisional Kian Tertekan

Ketua APPSI Kota Cirebon, Rommy Arief Hidajat saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon dan jajaran Pemerintah Kota Cirebon, Kamis 18 Juni 2026.-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon mendesak Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan jarak serta moratorium pembangunan ritel modern.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pasar tradisional yang saat ini menghadapi tekanan akibat semakin banyaknya toko modern yang beroperasi di berbagai wilayah.

Desakan tersebut disampaikan Ketua APPSI Kota Cirebon, Rommy Arief Hidajat, usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon dan jajaran Pemerintah Kota Cirebon, Kamis 18 Juni 2026.

BACA JUGA:Aturan Minimarket Dekat Pasar Kota Cirebon, Pedagang Minta Pemkot Bertindak Tegas

Menurut Rommy, selama lebih dari satu tahun terakhir para pedagang telah berupaya menyampaikan aspirasi secara persuasif kepada pihak eksekutif maupun legislatif.

Namun hingga saat ini, mereka menilai belum ada langkah konkret yang benar-benar memberikan perlindungan terhadap keberadaan pasar tradisional.

Ia berharap pertemuan yang telah digelar dapat menghasilkan keputusan yang lebih nyata dan tidak berhenti sebatas diskusi.

"Selama ini kami sudah berjuang melalui berbagai jalur komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD.”

“Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi yang jelas dan dapat memberikan kepastian bagi pedagang pasar tradisional," ujarnya.

Selain meminta adanya pembatasan jumlah dan lokasi ritel modern, APPSI juga menyoroti persoalan perizinan sejumlah gerai yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan dokumen lingkungan.

Menurut para pedagang, setiap pelaku usaha seharusnya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebelum dapat beroperasi.

BACA JUGA:Pasar Palimanan Sepi Usai Revitalisasi, Ratusan Pedagang Tutup

Mereka mempertanyakan adanya dugaan ritel modern yang sudah beroperasi meski belum melengkapi dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen lingkungan yang menjadi syarat perizinan.

Rommy menegaskan bahwa APPSI tidak menolak investasi yang masuk ke Kota Cirebon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait