Daya Motor

DPRD Kuningan: WTP Bukan Garis Finis, Masih Ada PR Tata Kelola Keuangan

DPRD Kuningan: WTP Bukan Garis Finis, Masih Ada PR Tata Kelola Keuangan

Ketua Fraksi PPP-Demokrat DPRD Kabupaten Kuningan, Ali Akbar.-Agus Sugiarto-radarcirebon.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KUNINGAN kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapat apresiasi dari DPRD.

Meski demikian, capaian tersebut diminta tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri.

Karena, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Fraksi PPP-Demokrat DPRD Kabupaten Kuningan, Ali Akbar, menilai raihan opini WTP merupakan hasil dari proses panjang perbaikan tata kelola keuangan yang dilakukan pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:Setelah Sempat WDP, Pemkab Kuningan Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Menurutnya, perjalanan Pemkab Kuningan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) hingga kembali memperoleh WTP dapat dianalogikan seperti proses pengolahan air pada instalasi pengolahan air bersih atau Water Treatment Plant.

Air yang berasal dari sungai maupun danau tidak dapat langsung digunakan, melainkan harus melalui berbagai tahapan penyaringan dan pengolahan hingga menjadi bersih dan layak dikonsumsi.

"Hal yang sama terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah. Perubahan dari WDP menjadi WTP menunjukkan adanya proses pembenahan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan," ujar Ali Akbar.

Ia menjelaskan, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif yang diberikan begitu saja.

BACA JUGA:Kuningan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Bupati Dian Singgung Kerja Keras Satu Tahun

Predikat tersebut merupakan hasil pemeriksaan independen yang dilakukan BPK RI melalui berbagai tahapan audit, mulai dari identifikasi masalah, analisis data, hingga evaluasi menyeluruh terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Ali mengungkapkan, terdapat dua indikator utama yang menjadi dasar BPK dalam memberikan opini WTP kepada pemerintah daerah.

Pertama, laporan keuangan dinilai telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Kedua, pelaksanaan dan pengelolaan anggaran telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tingkat akuntabilitasnya semakin baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait