Daya Motor

Evaluasi Propemperda 2026, Bapemperda Cirebon Tetap Lanjutkan Dua Raperda Strategis

Evaluasi Propemperda 2026, Bapemperda Cirebon Tetap Lanjutkan Dua Raperda Strategis

Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon mengevaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Jumat (26/6).-Samsul Huda-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon mengevaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Jumat (26/6/2026).

Evaluasi yang melibatkan Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, serta sejumlah perangkat daerah terkait itu, menghasilkan sejumlah catatan penting.

Hasilnya, dari 16 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam daftar pembahasan, satu raperda diusulkan ditarik sementara dua regulasi strategis tetap dilanjut dalam proses pembahasan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH mengatakan, pembahasan saat evaluasi propempeda difokuskan pada perkembangan terkini dan tingkat kesiapan berbagai raperda yang telah masuk dalam daftar Propemperda Tahun 2026.

BACA JUGA:Proses Naturalisasi Dikebut! Timnas Indonesia Dapat 2 Amunisi Baru di Lini Depan, Siap Saingi Ole Romeny?

“Dalam evaluasi ini kami ingin memastikan setiap raperda yang diajukan benar-benar siap, baik dari sisi substansi, kajian maupun dukungan perangkat daerah yang mengusulkannya,” ujar Lukman kepada Radar Cirebon, kemarin.  

Menurutnya, salah satu hasil evaluasi menunjukkan adanya usulan penarikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Usulan itu muncul karena perangkat daerah terkait masih memerlukan waktu tambahan untuk menuntaskan sejumlah persiapan yang menjadi syarat pembahasan regulasi tersebut,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan untuk dua raperda penting yang diajukan pemerintah daerah tetap akan diproses.

BACA JUGA:Herman Khaeron Beri Pesan Khusus untuk Kader HMI ITB: Kritik Berbasis Data dan Solusi

Diantarnya, raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Raperda tentang Penggabungan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dengan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Cirebon.

“Kedua regulasi itu memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan penguatan kinerja badan usaha milik daerah serta peningkatan layanan sektor keuangan yang mendukung pembangunan dan perekonomian daerah,” katanya.

Ditambahkan Lukman, Bapemperda tetap komitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan pembahasan raperda yang masuk dalam Propemperda 2026.  

“Langkah ini dilakukan agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang, memiliki landasan yang kuat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung agenda pembangunan daerah secara optimal,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait