Daya Motor

Nikah Gratis di KUA Kota Cirebon, Ini Manfaat Program Gas Nikah bagi Masyarakat

Nikah Gratis di KUA Kota Cirebon, Ini Manfaat Program Gas Nikah bagi Masyarakat

Layanan Nikah Gratis di Kota Cirebon terus disosialisasikan Kemenag melalui Gas Nikah untuk memberi kemudahan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ilustrasi foto-Freepik-

RADARCIREBON.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon terus mengintensifkan sosialisasi Layanan Nikah Gratis di Kota Cirebon melalui program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah). 

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi demi memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Cirebon, Yuto Nasihin, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya apabila dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

Menurutnya, layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh dokumen pernikahan yang sah tanpa harus terbebani biaya tambahan.

BACA JUGA:Alat Kelamin Pria di Kuningan Tersangkut di Botol Plastik, Berhasil Dilepas setelah Damkar Turun Tangan

"Melalui program Gas Nikah, kami terus mengedukasi masyarakat bahwa akad nikah di KUA gratis selama dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Ini menjadi salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan seluruh warga," ujarnya.

Yuto menjelaskan, program ini sangat membantu masyarakat, terutama keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. 

Dengan adanya layanan gratis, pasangan calon pengantin tetap dapat memperoleh buku nikah dan legalitas pernikahan tanpa harus mengeluarkan biaya.

Selain memberikan kemudahan, pencatatan pernikahan juga menjadi bagian penting dalam tertib administrasi kependudukan.

BACA JUGA:12 Mobil Bekas Irit BBM Perawatannya Murah, Favorit Keluarga Punya Kabin Lega, Harga Mulai 100 Jutaan  

Dokumen pernikahan yang sah akan memudahkan berbagai urusan administrasi lainnya, mulai dari pembuatan akta kelahiran anak hingga pengurusan dokumen keluarga.

Ia menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan menjadi dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

"Pernikahan adalah awal terbentuknya sebuah keluarga. Karena itu, pencatatan nikah sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, maupun anak di kemudian hari," jelasnya.

Yuto juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pencatatan atau pelaksanaan akad nikah hanya karena alasan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait