Daya Motor

Kronologi ASN Kota Cirebon Dipecat Gara-gara Mangkir Kerja

Kronologi ASN Kota Cirebon Dipecat Gara-gara Mangkir Kerja

ASN Kota Cirebon dipecat setelah berulang kali mangkir kerja meski sempat ditunda gajinya. BKPSDM menegaskan proses sesuai aturan disiplin ASN. Ilustrasi-M Fazrurochman -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengambil tindakan tegas terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin

Setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku, ASN tersebut resmi dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Keputusan tersebut diambil bukan secara instan. Sebelumnya, ASN yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikap dan kedisiplinannya. 

Bahkan, Pemkot Cirebon sempat menjatuhkan sanksi penundaan pembayaran gaji sebagai bentuk pembinaan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

BACA JUGA:Baru Lolos Liga Champions, Como Langsung Dihantam Masalah Besar, Fabregas Angkat Bicara

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga masa pembinaan berakhir, pegawai tersebut tetap tidak menjalankan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara sehingga proses penegakan disiplin dilanjutkan hingga berujung pada pemberhentian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno AP, menjelaskan bahwa penegakan disiplin ASN dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Menurutnya, setiap ASN yang melakukan pelanggaran terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. 

Namun apabila yang bersangkutan tetap mengabaikan kewajiban sebagai aparatur negara, pemerintah wajib menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Sekda Blak-blakan! Ada BUMD Kota Cirebon yang 'Sakit', Bagaimana Masa Depannya?

BACA JUGA:Bibit Sudah Siap, Air Tak Kunjung Datang, Begini Perjuangan Petani Indramayu untuk Bertahan

"Penegakan disiplin dilakukan melalui tahapan pembinaan, pemeriksaan, dan pemberian kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun apabila kewajiban sebagai ASN tetap tidak dijalankan, maka terdapat konsekuensi sesuai aturan yang berlaku," ujar Suwarso Budi Winarno, Selasa (28/7/2026).

Penundaan Gaji Jadi Tahap Awal Pembinaan

Penundaan pembayaran gaji merupakan salah satu mekanisme dalam proses penegakan disiplin ASN. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait