Daya Motor

Kondisi GTC Makin Memprihatinkan, Pemkot Didesak Segera Ambil Alih

Kondisi GTC Makin Memprihatinkan, Pemkot Didesak Segera Ambil Alih

Kondisi GTC Makin Memprihatinkan, Pemkot Didesak Segera Ambil Alih-Cecep Nacepi-radarcirebon

PEKALIPAN, RADARCIREBON.COM – Kondisi Gedung Gunung Sari Trade Centre (GTC) di Kota Cirebon semakin memprihatinkan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan. Atap gedung tampak banyak yang berlubang, sementara banyak tenant yang sudah tidak lagi beroperasi sehingga membuat suasana gedung terlihat sepi.

Melihat kondisi tersebut, tokoh masyarakat Kota Cirebon, M Dany Jaelani, meminta Pemerintah Kota Cirebon melalui Perumda Pasar agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret.

"Jangan tinggal diam. Harus cepat ambil alih," ujar Dany.

Menurutnya, pelantikan Direktur Utama Perumda Pasar pada pekan lalu semestinya menjadi titik awal untuk melakukan pembenahan terhadap aset-aset yang berada di bawah pengelolaan perusahaan daerah tersebut, termasuk GTC.

BACA JUGA:Pelatih John Herdman Sebut Pemain Timnas Indonesia yang Paling Membuatnya Terkesan, Jadi Modal Lawan Vietnam

"GTC itu aset potensial, bangunannya ada di lokasi strategis, bisa dibilang adalah etalase kota. Masa iya kondisinya begitu? Jangan sampai ada pembiaran dari Pemkot Cirebon. Dan sebetulnya ini adalah tantangan bagi Dirut Perumda Pasar yang baru saja dilantik. Bisa tidak beliau menyelesaikan ini?" kata Dany.

Dany juga menyinggung persoalan hukum yang melibatkan Wika Tendean selaku Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS) dengan Frans Simanjuntak sebagai Direktur PT Toba Sakti Utama (TSU). Keduanya sebelumnya bersama-sama mengelola GTC, dengan Frans menjabat sebagai Direktur PT PUS. Namun, di tengah perjalanan kerja sama tersebut, keduanya terlibat konflik yang berujung pada proses hukum.

Dalam perkara tersebut, Wika menggugat Frans dan berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Sumber maupun Pengadilan Tinggi Bandung. Meski pengelolaan GTC oleh PT TSU masih menyisakan waktu dan proses hukum di antara kedua pihak masih berlangsung, Dany menilai hal itu tidak seharusnya menghalangi Pemkot Cirebon untuk mengambil alih pengelolaan GTC.

"Menurut saya, tak perlu inkrah. Itu kondisi gedung sudah tidak memungkinkan untuk didiamkan saja. Perlu perbaikan segera. Ditambah di bagian belakang itu ada pasar tradisional, kalau terjadi sesuatu yang tidak memungkinkan bagaimana?" katanya.

BACA JUGA:Bikers Honda Vario Jawa Barat Rasakan Sensasi Track Day di Sirkuit Mandalika

Ia berharap persoalan hukum yang masih berlangsung dapat segera memperoleh kepastian sehingga tidak terus berdampak terhadap kondisi GTC.

Sebelumnya diberitakan, upaya hukum Frans Simanjuntak untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam sengketa pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC) gagal di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026 menolak permohonan banding yang diajukan Frans selaku tergugat, sekaligus menguatkan putusan PN Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr yang memenangkan gugatan Wika Tandean.

Dengan putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung kembali menegaskan bahwa Frans terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek GTC sebagaimana telah diputus pada tingkat pertama.

Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, didampingi timnya yang terdiri dari Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro, menyatakan bahwa penolakan banding tersebut semakin memperkuat status hukum Frans sebagai pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menilai pertimbangan hukum PN Sumber telah tepat sehingga tidak terdapat alasan untuk mengubah amar putusan terkait pokok perkara.

BACA JUGA:BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas Peternak Sapi Perah di Malang Lewat Program Klaster Unggulan

Selain menguatkan putusan mengenai perbuatan melawan hukum, Pengadilan Tinggi Bandung juga menegaskan kewajiban Frans untuk membayar ganti kerugian kepada PT Prima Usaha Sarana yang diwakili Wika Tandean sebesar Rp27 miliar.

Perkara ini bermula dari pengalihan proyek pengelolaan GTC yang merupakan bagian dari kerja sama dengan Perumda Pasar. Dalam gugatannya, pihak penggugat menyatakan bahwa Frans, yang semula ditunjuk sebagai pemenang proyek, telah mengalihkan hak pengelolaan proyek tersebut secara melawan hukum karena dinilai bertentangan dengan perjanjian bersama Perumda Pasar serta Peraturan Daerah Kota Cirebon.

Pengalihan hak pengelolaan itu dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian secara perdata bagi pihak penggugat, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah mengingat proyek tersebut berkaitan dengan aset dan kerja sama yang melibatkan PD Pasar sebagai lembaga pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait