Daya Motor

LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Beroperasi April 2027

LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Beroperasi April 2027

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Dr. H. Suwandi-Cecep Nacepi-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengakselerasi persiapan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi.

Percepatan itu, setelah memperoleh mandat baru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Dr. H. Suwandi, mengatakan perubahan regulasi tersebut memberikan keleluasaan bagi LPS untuk mulai menjalankan fungsi penjaminan polis, sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Yakni paling lambat pada 2028.

"Awalnya pelaksanaan penjaminan polis dijadwalkan pada 2028. Setelah perubahan undang-undang, ketentuannya menjadi paling lambat tahun 2028. Artinya, kami memiliki ruang untuk melaksanakannya lebih cepat," kata Suwandi kepada Radar Cirebon, saat ditemui di wilayah Cirebon.

BACA JUGA:Harga Pertamax Turun Agustus 2026, Bahlil Ungkap Penyebab dan Faktor Penentunya

Menurutnya, LPS menargetkan skenario paling optimistis program penjaminan polis dapat mulai beroperasi pada April 2027. Sementara, target moderat diperkirakan terealisasi pada Juli 2027. Namun, bergantung pada penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.

Ia menjelaskan, berbeda dengan program penjaminan simpanan perbankan yang sebagian besar ketentuannya telah diatur langsung dalam undang-undang. Mekanisme penjaminan polis asuransi memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui PP yang saat ini tengah disusun oleh Kementerian Keuangan.

"LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung proses penyusunan Peraturan Pemerintah agar dapat segera diselesaikan. Jika regulasi tersebut terbit tahun ini, kami optimistis penjaminan polis bisa mulai berjalan paling lambat Juli 2027," ujarnya.

Program penjaminan tersebut nantinya akan mencakup seluruh perusahaan asuransi, baik perusahaan asuransi umum maupun perusahaan asuransi jiwa.

BACA JUGA:Bupati Cirebon Apresiasi Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan dan BSI untuk Kemandirian Ekonomi Ahli Waris

Untuk mendukung implementasi program, LPS menyiapkan tiga aspek utama, yakni penyempurnaan desain program, pembangunan sistem teknologi informasi (IT), dan penguatan sumber daya manusia.

Suwandi mengungkapkan, desain program penjaminan polis kini telah memasuki tahap akhir. Di sisi teknologi, LPS tengah membangun core system yang akan mendukung seluruh proses bisnis penjaminan, mulai dari kepesertaan perusahaan asuransi, pemenuhan kewajiban peserta, penanganan perusahaan asuransi bermasalah, proses likuidasi, hingga penyelesaian klaim.

"Kami sedang membangun sejumlah proses bisnis utama. Targetnya, sebagian besar dapat diselesaikan pada tahun ini, sedangkan penyempurnaan sisanya dilakukan tahun depan," jelasnya.

Sementara dari sisi sumber daya manusia, LPS telah merekrut tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang perasuransian. Selain itu, sejumlah pegawai juga dikirim untuk mengikuti program magang di perusahaan asuransi dalam negeri maupun lembaga penjamin simpanan di luar negeri, seperti Malaysia, Korea Selatan, dan negara lainnya.

BACA JUGA:Pengamen Dilarang Masuk GTC Cirebon Pasca Insiden Ribut dengan Pengunjung

Lebih lanjut, Suwandi menjelaskan bahwa konsep penjaminan polis berbeda dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan. Apabila bank gagal, dana nasabah dikembalikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, pada industri asuransi, yang menjadi prioritas adalah menjaga keberlangsungan perlindungan yang dimiliki pemegang polis.

"Tujuan utama penjaminan polis adalah memastikan perlindungan asuransi tetap berjalan. Karena itu, jika ada perusahaan asuransi yang gagal, prioritas kami adalah mengalihkan polis ke perusahaan asuransi lain agar masa pertanggungannya tidak terputus," katanya.

Menurut Suwandi, pengembalian premi kepada pemegang polis bukan menjadi pilihan utama, karena belum tentu nasabah akan kembali membeli produk asuransi. Dengan pengalihan polis, perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi.

Meski demikian, tidak seluruh produk asuransi akan masuk dalam cakupan penjaminan. LPS memastikan unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)  tidak akan dijamin. Penjaminan hanya diberikan terhadap manfaat proteksi yang terkandung dalam produk tersebut.

BACA JUGA:Pengamen Dilarang Masuk GTC Cirebon Pasca Insiden Ribut dengan Pengunjung

Selain itu, produk seperti asuransi kredit juga direncanakan tidak termasuk dalam cakupan penjaminan karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk asuransi pada umumnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait