Bupati Kuningan Tegas soal Judol: ASN Terbukti Melanggar Akan Diproses
Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh ASN agar tidak terjerat judi online (Judol). Hal ini disampaikan saat membuka Sosialisasi Pencegahan Judi Online bagi ASN yang digelar BKPSDM Kabupaten Kuningan di Aula -Agus Sugiarto-RADARCIREBON.COM
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Bupati KUNINGAN Dr H Dian Rachmat Yanuar memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjerumus dalam praktik judi online (judol).
Menurut Dian, judol bukan sekadar persoalan kehilangan uang. Jika dibiarkan, kebiasaan tersebut dapat merembet ke berbagai persoalan serius, mulai dari utang, keretakan rumah tangga, kehilangan aset, hingga mengganggu integritas dan kinerja seorang ASN.
Peringatan tersebut disampaikan Dian saat membuka Sosialisasi Pencegahan Judi Online bagi ASN yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan di Aula Bank BJB Cabang Kuningan, Selasa 11 Agustus 2026.
BACA JUGA:2.663 ASN Jabar Terlibat Judol, Pemprov Verifikasi Data PPATK dan Siapkan Sanksi
Dian menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak akan membiarkan apabila ditemukan ASN yang terbukti terlibat judol.
Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan ASN akan terlebih dahulu diverifikasi. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, ASN bersangkutan akan diproses berdasarkan ketentuan disiplin yang berlaku.
“Data yang ada perlu kita tindak lanjuti. Kita verifikasi terlebih dahulu, kemudian apabila memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Dian.
Tidak Ada yang Kaya karena Judi
Dian menilai fenomena judol saat ini sudah berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi. Kemudahan akses melalui perangkat digital membuat seseorang dapat melakukan transaksi kapan saja.
Menurutnya, pola permainan judol juga dapat membuat pengguna semakin sulit berhenti. Seseorang bisa saja memulai dengan kemenangan kecil.
Ketika kemudian mengalami kekalahan, muncul dorongan untuk kembali bermain dengan harapan dapat mengembalikan uang yang telah hilang.
BACA JUGA:Jangan Coba-Coba Judol dan Pinjol Ilegal! Diskominfo Kuningan Beberkan Dampaknya kepada Pelajar
Siklus tersebut justru berpotensi membuat kerugian semakin besar. “Tidak ada yang kaya karena judi. Yang ada malah kesusahan,” kata Dian.
Ia mengingatkan, kerugian akibat judi online tidak berhenti pada persoalan saldo rekening. Ketika seseorang mulai kehilangan kendali, persoalan dapat berkembang menjadi utang hingga penjualan aset untuk menutup kerugian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

