Daya Motor

Masa Tunggu Haji Kuningan Capai 26 Tahun, Bupati Dian Minta Warga Segera Daftar

Masa Tunggu Haji Kuningan Capai 26 Tahun, Bupati Dian Minta Warga Segera Daftar

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengajak warganya untuk mempersiapkan ibadah haji sejak dini dengan mendaftar melalui jalur resmi dan terpercaya. Ajakan tersebut disampaikan usai menghadiri Safari Haji dan Sosialisasi Produk Tabungan Haji BJB Syariah -Agus Sugiarto-RADARCIREBON.COM

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Warga Kabupaten Kuningan yang memiliki rencana menunaikan ibadah haji diminta mempersiapkan diri sejak dini.

Salah satunya dengan melakukan pendaftaran melalui jalur resmi agar seluruh proses keberangkatan berjalan aman dan sesuai ketentuan pemerintah.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar seusai menghadiri kegiatan Safari Haji dan Sosialisasi Produk Tabungan Haji BJB Syariah di Hotel Santika Premiere Linggarjati, Rabu 12 Agustus 2026.

BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Sosialisasi Haji 2027, H Satori: Calon Jamaah Jangan Tergiur Jalur Instan

Edukasi Tata Cara Pendaftaran Haji

Menurut Dian, pemahaman masyarakat mengenai prosedur pendaftaran haji menjadi hal penting.

Edukasi sejak awal diperlukan agar calon jemaah tidak mudah tergiur layanan yang menawarkan kemudahan keberangkatan melalui jalur yang tidak jelas.

“Intinya, sosialisasi ini memberikan pemahaman mulai dari tata cara pendaftaran hingga persiapan, sehingga niat baik masyarakat untuk berhaji tidak terkendala di kemudian hari,” ujar Dian.

Ia menilai kerja sama antara BJB Syariah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Pemerintah Kabupaten Kuningan, dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi bagian penting dalam memberikan layanan haji yang aman, transparan, dan dapat dipercaya.

Masa Tunggu Haji Kuningan Sekitar 26 Tahun

Salah satu alasan masyarakat diminta segera mendaftarkan diri adalah masa tunggu keberangkatan haji yang cukup panjang.

Dian mengingatkan, masyarakat harus memahami konsekuensi masa tunggu tersebut dan memastikan proses pendaftaran dilakukan melalui lembaga yang resmi.

BACA JUGA:Ratusan Calon Jamaah Haji Ikuti Sosialisasi Haji 2027 di Cirebon, Ini Pesan Penting Komisi VIII DPR RI

“Konsekuensinya menggunakan saluran yang resmi, saluran yang bisa dipercaya. Masa tunggu masih lama, jangan sampai akhirnya mencari melalui saluran yang salah dan kemudian menimbulkan kekecewaan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait