DP Haji 2027 Indonesia Rp66 Miliar Diblokir Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.-haji.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Indonesia mengungkap alasan di balik pemblokiran dana down payment (DP) biaya haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar oleh otoritas Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Otoritas Arab Saudi mempersoalkan sekitar 600 jemaah haji Indonesia yang disebut memiliki sejumlah penyakit kronis, tetapi tetap dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan dan berangkat ke Tanah Suci.
9 Penyakit Calon Jemaah
Dahnil mengungkapkan, terdapat sembilan kondisi atau penyakit yang menjadi perhatian dalam ketentuan kesehatan haji Arab Saudi.
BACA JUGA:Biaya Haji 2027 Diusulkan Tembus Rp107,3 Juta, Pemerintah Siapkan Skema Agar Jemaah Tak Terbebani
Kondisi tersebut berkaitan dengan kemampuan kesehatan jemaah untuk menjalankan ibadah haji.
“Sembilan penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha'ah kesehatan,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026 kemarin.
Sembilan kondisi kesehatan yang dimaksud yakni gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, penyakit hati termasuk sirosis atau gagal hati, serta penyakit saraf atau gangguan psikiatri berat.
Selain itu, demensia, kehamilan dengan usia tiga bulan, tuberkulosis (TBC) dan penyakit menular lainnya, serta kanker aktif yang telah menjalani kemoterapi juga menjadi bagian dari daftar tersebut.
Evaluasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah
Persoalan ini kemudian mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan persyaratan kesehatan calon jemaah haji Indonesia untuk penyelenggaraan haji 2027.
Pemerintah juga telah menyampaikan keberatan kepada otoritas Arab Saudi. Namun, keberatan tersebut belum mengubah keputusan mengenai pemblokiran dana DP haji.
BACA JUGA:Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 2027, Pendaftaran Mulai 20 Agustus: Ini Syaratnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

