PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Agenda Sidang Selanjutnya
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan pertama Febrie Adriansyah. -Ilustrasi-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri JAKARTA Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoek, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Putusan tersebut dibacakan Richard dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.
Hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan Febrie dalam perkara praperadilan pertama tidak dapat dikabulkan.
BACA JUGA:Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Usai Hotman Paris Mundur
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap Febrie telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, upaya praperadilan pertama yang diajukan Febrie kandas.
Namun, perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir karena Febrie masih memiliki agenda sidang praperadilan lainnya.
Febrie diketahui mengajukan permohonan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
BACA JUGA:6 Jam Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Keukeuh Bukan Pemilik Emas 74 Kg
Berbeda dengan permohonan pertama, praperadilan kedua secara khusus mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Jumat 28 Agustus 2026.
Dalam perkara kedua tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

