Daya Motor

Tugu di Kuningan Diduga Dirusak, Pria Berinisial AT Dilaporkan ke Polisi

Tugu di Kuningan Diduga Dirusak, Pria Berinisial AT Dilaporkan ke Polisi

Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Cheppy Rully Prahara, melaporkan pria berinisial AT ke kepolisian, Selasa (8/9/2026).-Agus Sugiarto-RADARCIREBON.COM

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Dugaan perusakan tugu di kawasan Bundaran Pertigaan Jalan Ir Soekarno-Hatta, Kabupaten KUNINGAN, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Video aksi yang sebelumnya viral di media sosial kini berujung pada laporan kepada kepolisian.

Pria berinisial AT dilaporkan ke polisi atas dugaan perusakan bagian tugu yang terjadi Jumat 4 September 2026 kemarin.

Laporan tersebut dibuat oleh Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Cheppy Rully Prahara, Selasa 8 September 2026.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Kuningan, 45 Adegan Ungkap Detik-detik Tragis di Kamar Mandi

Saat mendatangi kepolisian, Cheppy didampingi Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Aji Satria Winduhaji.

Langkah hukum itu diambil setelah video yang memperlihatkan dugaan aksi perusakan tugu beredar luas di media sosial.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik lantaran aksi yang diduga dilakukan oleh AT disebut berlangsung secara sengaja dan bahkan disiarkan melalui media sosial.

Cheppy mengatakan, laporan yang dibuat pihaknya tidak berkaitan dengan upaya membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan tetap memiliki ruang yang dijamin oleh konstitusi.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat, kata dia, tetap memiliki batas berupa kewajiban untuk menaati hukum serta menjaga ketertiban umum.

“Kritik itu boleh dan sah-sah saja di alam demokrasi, silakan sampaikan pendapat. Negara kita menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998."

"Namun, dalam undang-undang tersebut ditegaskan kewajiban untuk menaati hukum dan menjaga ketertiban umum,” kata Cheppy.

Dugaan Perusakan Fasilitas Publik Dipersoalkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase