Razia Dua Hari, Pemcam Sukagumiwang Bersama PPNS Sita 50 Botol Mihol
SITA: Pemcam Sukagumiwang bersama PPNS menunjukan hasil razia mihol, Rabu (16/9/2026).-Anang Syahroni-radarcirebon
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM– Sebagai langkah keseriusan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menertibkan meredaran minuman beralkohol gencar dilakukan, terbaru Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Sukagumiwang berhasil menyita puluhan minuman beralkohol (mihol) berbagai jenis.
Kasi Trantibum Kecamatan Sukagumiwang, Dedi Nurhadi mengatakan dalam operasi gabungan minuman beralkohol (mihol) yang dilakukan merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kabupaten Indramayu.
“Ada 50 botol mihol yang berhasil kita sita dalam razia selama dua hari dari beberapa titik wilayah di Kecamatan Sukagumiwang bersama PPNS Kabupaten Indramayu,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Dikatakan Dedi puluhan mihol yang berhasil diamankan tersebut kemudian diserahkan akan diserahkan ke kantor Satpol PP dan Damkar Indramayu beserta data penjual mihol tersebut.
BACA JUGA:Diduga Jadi Aktivitas Asusila, Satpol PP Razia Tempat Kos di Kuningan
“Semua mihol kita serahkan ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, untuk ditindaklanjuti, kita dari Pemcam juga telah sosialisasikan Perda Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 terkait mihol itu, dan mengimbau kepada pihak-pihak yang terkena razia agar tidak menjual mihol lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Darto SIP mengatakan, razia yang digelar adalah langkah keseriusan Pemda Indramayu dalam larangan produksi, distribusi dan penjualan minuman beralkohol tindak lanjut Perda Nomor 15 Tahun 2006.
Kegiatan yang digelar juga merupakan langkah menjaga Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan nilai-nilai religius di wilayah Kabupaten Indramayu, PPNS juga mengimbau kepada seluruh pemilik warung, toko dan masyarakat umum agar tidak menjual dan mengedarkan mihol lagi.
“Ini secara tegas dilarang menjual dan mengedarkan segala bentuk mihol berbagai jenis, Karena bisa memicu tindak kriminalitas dan gangguan ketentraman warga, bagi siapa yang melanggar akan dikenakan tindakan tegas baik itu sanksi administratif sampai proses hukum pidana,” jelas Darto. (oni)
BACA JUGA:317 Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Antasari Cirebon Ditertibkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
