Viral Dosen Diduga Pinjam Uang Mahasiswa, Benarkah Terjerat Judol?
Dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon diduga pinjam uang mahasiswa. Kampus melakukan koordinasi dan verifikasi atas informasi tersebut.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Informasi mengenai dugaan seorang dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berinisial HB yang disebut kerap meminjam uang kepada mahasiswa beredar di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, HB diduga memiliki persoalan terkait judi online (judol) dan disebut beberapa kali meminjam uang kepada mahasiswa. Uang yang dipinjam disebut belum dikembalikan.
Informasi yang beredar juga menyebut dugaan tersebut tidak hanya dialami satu mahasiswa. Sejumlah mahasiswa lainnya disebut pernah dimintai pinjaman uang dengan kondisi serupa.
Namun, hingga kini, informasi mengenai dugaan keterlibatan dalam judi online maupun persoalan pinjam-meminjam tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
BACA JUGA:AI BMS Bisa Baca Kesehatan Baterai Mobil Listrik Secara Real-Time, Begini Caranya
BACA JUGA:Nakhoda KM Virgo Transport 8 Disorot di Medsos, Basarnas Masih Mencari 123 Korban
Humas UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Mohamad Arifin, mengatakan pihak universitas tengah melakukan koordinasi dan verifikasi untuk memastikan informasi yang beredar.
“Terima kasih atas konfirmasi dan informasi yang disampaikan. Kami menghargai perhatian media terhadap berbagai hal yang berkembang di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon,” ucapnya, Senin (21/9/2026).
Menurut Arifin, informasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan penipuan yang melibatkan oknum dosen tersebut masih dalam proses penanganan internal.
“Karena menyangkut dugaan terhadap seseorang dan proses verifikasi belum selesai, kami perlu berhati-hati agar tidak memberikan informasi yang belum terkonfirmasi atau mendahului proses pemeriksaan,” katanya.
BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Ternyata Ini Bahaya Isi Radiator Motor dengan Air Keran atau Air Mineral
Arifin mengatakan pihak kampus meminta waktu untuk memastikan fakta serta status penanganan informasi tersebut melalui pihak yang berwenang di internal universitas.
“Setelah memperoleh informasi resmi dari pihak yang berwenang, Humas akan menyampaikan keterangan sesuai data dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


