Daya Motor

Polri Luncurkan STNK Digital dan Bayar Tilang Lewat Aplikasi, Begini Cara Kerjanya

Polri Luncurkan STNK Digital dan Bayar Tilang Lewat Aplikasi, Begini Cara Kerjanya

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan sistem pembayaran denda tilang terintegrasi lewat aplikasi Digital Korlantas usai meluncurkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) digital, Jakarta, Jumat 25 September 2026.-korlantas polri-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperluas transformasi digital dalam pelayanan lalu lintas.

Terbaru, Polri meluncurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital serta sistem pembayaran tilang yang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas.

Peluncuran layanan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Jumat 25 September 2026, dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:STNK Bisa Diblokir Otomatis karena Tilang ETLE, Ini Batas Waktu yang Harus Diingat

Kehadiran sejumlah layanan digital tersebut menjadi bagian dari upaya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk membuat pelayanan kepada masyarakat semakin praktis, cepat, dan terintegrasi.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, sistem pembayaran denda tilang terintegrasi dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum lalu lintas.

Melalui sistem tersebut, pelanggar dapat melakukan konfirmasi data hingga pembayaran titipan denda secara digital tanpa harus menjalani proses secara manual.

"Ini adalah sebuah aplikasi yang ada dalam Digital Korlantas yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas atau yang sering kita kenal dengan tilang," ujar Wibowo usai peluncuran.

Cara Bayar Tilang Secara Digital

Mekanisme layanan pembayaran tilang digital dimulai ketika pelanggaran lalu lintas terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Setelah rekaman pelanggaran diverifikasi oleh petugas, pelanggar akan menerima notifikasi. Selanjutnya, data pelanggaran dapat diperiksa dan dikonfirmasi melalui aplikasi Digital Korlantas.

Setelah proses konfirmasi, pengguna dapat melakukan penambahan saldo atau top up untuk membayar titipan denda melalui layanan LantasPay.

Dana yang dibayarkan berupa denda maksimal tersebut kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

BACA JUGA:Jangan Sampai STNK Terblokir, Ini Cara Cek Tilang ETLE Motor Lewat HP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait