Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Denda, Begini Cara Hitung dengan Mudah
Ilustrasi STNK--
RADARCIREBON.COM-Telat membayar pajak kendaraan dapat membuat jumlah tagihan yang harus dibayar menjadi lebih besar. Namun, besaran denda tidak selalu sama untuk setiap kendaraan karena dipengaruhi oleh nilai pajak kendaraan Bermotor (PKB), lama kendaraan, dan aturan yang berlaku di daerah tempat kendaraan terdaftar.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya tidak hanya mengetahui tanggal jatuh tempo saja, tapi juga memahami bagaimana cara menghitung denda apabila pembayaran pajak terlewat.
Perhitungan sederhana ini dapat membantu memperkirakan biaya yang perlu disiapkan sebelum datang ke Samsat atau menggunakan layanan pembayaran resmi. Rumus Dasar Menghitung Denda Pajak KendaraanBesaran denda PKB ditentukan berdasarkan ketentuan daerah masing-masing.
Sebagai contoh, untuk di wilayah Jawa Barat, Bapenda Jawa Barat mencantumkan sanksi administratuf berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari PKB yang terutang. Keterlambatan dihitung sejak tanggal jatuh tempo dan maksimal dikenakan selama 24 bulan.
BACA JUGA:STNK Mati Bertahun-tahun Bisa Jadi Masalah, Kenali Aturan 5+2 dan Risiko Penghapusan Data
Rumus sederhananya adalah:Denda PKB = PKB terutang × 1% × jumlah bulan keterlambatanYang perlu diperhatikan, bagian bulan keterlambatan juga dapat dihitung sebagai satu bulan.
Jadi, keterlambatan yang belum genap satu bulan tetap perlu dihitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh Menghitung Denda MotorMisalnya, terdapat sebuah sepeda motor yang memiliki PKB sebesar Rp300.000 dan terlambat membayar selama enam bulan.
Maka perhitungannya:Rp300.000 × 1% × 6 = Rp18.000Dengan begitu, denda PKB yang muncul dalam contoh tersebut adalah Rp18.000. Nilai itu belum termasuk komponen lain yang mungkin tercantum dalam tagihan kendaraan.
Bila keterlambatan mencapai 12 bulan, perhitungannya menjadi:Rp300.000 × 1% × 12 = Rp36.000Artinya, semakin lama pembayaran ditunda, semakin besar pula denda administratif yang harus dibayarkan.Contoh Perhitungan untuk MobilCara yang sama dapat digunakan untuk mobil. Misalnya, PKB sebuah mobil sebesar Rp2 juta dan pembayaran terlambat selama tiga bulan.
BACA JUGA:Polri Luncurkan STNK Digital dan Bayar Tilang Lewat Aplikasi, Begini Cara Kerjanya
Perhitungannya:Rp2.000.000 × 1% × 3 = Rp60.000Jika keterlambatannya mencapai satu tahun:Rp2.000.000 × 1% × 12 = Rp240.000Perhitungan tersebut hanya menggambarkan denda PKB. Jumlah tagihan akhir ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan dapat berbeda karena terdapat pula komponen lain yang harus diperhitungkan.
Jangan Lupakan SWDKLLJHal ini menjadi salah satu yang sering membuat pemilik kendaraan keliru, yaitu dengan menganggap seluruh tambahan tagihan akibat keterlambatan merupakan denda PKB.
Padahal, terdapat komponen lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang memiliki ketentuan tersendiri. Denda ataupun sanksi atas keterlambatan SWDKLLJ tidak dihitung dengan rumus yang sama seperti denda PKB.
Ketentuan ini membedakan lama keterlambatan, sehingga jumlah yang harus dibayar dapat berubah berdasarkan periode keterlambatan. Karena itu, hasil perkalian PKB dengan persentase denda sebaiknya digunakan sebagai perkiraan denda PKB saja, bukan sebagai gambaran pasti seluruh tagihan pajak kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

