Daya Motor

Pajak Progresif 2 Motor Atas Nama Sama: Begini Cara Hitung dan Tips Menghemat Pajak

Pajak Progresif 2 Motor Atas Nama Sama: Begini Cara Hitung dan Tips Menghemat Pajak

Cara kerja pajak progresif 2 motor atas nama sama, simulasi hitung PKB, serta tips agar pajak kendaraan tidak mahal dan tidak membebani pengeluaran tahunan.-Freepik-

RADARCIREBON.COM – Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atas nama pribadi dalam satu Kartu Keluarga (KK) sudah menjadi hal lumrah. 

Namun, sebagian pemilik kendaraan kerap terkejut ketika mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) motor kedua atau ketiga lebih mahal dibandingkan motor pertama.

Kondisi tersebut terjadi karena adanya penerapan pajak progresif

Aturan mengenai pajak progresif tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Siswa SMP di Kuningan Dianiaya Hingga 30 Jahitan, Bupati Dian Rachmat: Ini Tindakan Kriminal!

Setiap provinsi kemudian menyesuaikan tarif melalui peraturan daerah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Cara Kerja Pajak Progresif Motor

Secara umum, motor pertama dikenai tarif kepemilikan sebesar 2 persen. 

Sementara itu, kendaraan berikutnya dengan nama atau alamat yang sama dapat dikenai tarif lebih tinggi secara bertahap, yakni bertambah 0,5 persen untuk setiap kendaraan.

BACA JUGA:30 Jahitan di Kepala Siswa SMP Kuningan, Bupati Beri Peringatan Keras

BACA JUGA:Disdagin Cirebon Dorong Dapur MBG Belanja di Pasar Tradisional

Tarif tersebut terus meningkat secara bertahap hingga batas maksimal 10 persen, sesuai regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.

Namun, perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor tidak semata-mata berdasarkan jumlah seluruh kendaraan yang dimiliki. Pengelompokan juga melihat jenis kendaraan.

Artinya, seseorang yang memiliki satu sepeda motor dan satu mobil tidak otomatis dikenai tarif progresif untuk kedua kendaraan tersebut karena keduanya termasuk jenis kendaraan yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: