MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Tapi Status Wapres Tetap Sah
Putusan MK mengenai gugatan ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka dibacakan Selasa, 6, Oktober 2026.-Foto: MK-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Ahli dari pihak pemohon gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Tita Anggraini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa malam, 6, Oktober 2026.
Tita menilai, MK tidak dapat menemukan bukti terkait ijazah, sertifikat diploma yang menjadi dasar penyetaraan bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah lulusan SMA/SMK atau sederajat.
Karenanya, pihak pemohon menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sesuai UU Pemilu saat pencalonan wakil presiden.
Adapun putusan MK yang menyatakan bahwa permohonan gugatan tidak dapat diterima, lebih kepada pemohon yang tidak memiliki legal standing mengajukan perkara tersebut.
BACA JUGA:Bendungan Karet Tawangsari Cirebon Bocor, Petani Khawatir Ratusan Hektare Sawah Kekurangan Air
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6, Oktober 2026.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
BACA JUGA:JW Home Boutique Hotel Cirebon Tebar Promo Weekday Flash Deal, Menginap Mulai Rp430 Ribu
Berikut adalah Amar Putusan MK pada perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka:
Mengadili
Dalam Eksepsi;
1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
