Sepekan Operasi Yustisi di Kabupaten Cirebon, Puluhan Ribu Pelanggar Terjaring

Senin 21-09-2020,13:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Hanya dalam waktu sepekan, puluhan ribu pelanggar protokol kesehatan terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan. Operasi dilaksanakan oleh petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.

\"Jumlah pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi, 14-20 September 2020 mencapai 12.644 orang. Data itu dari gabungan. Rata-rata, bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan adalah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,\" papar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi.

Ia menjelaskan, berbagai pelanggar mendapat macam-macam sanksi. Mulai teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu. Dari 12.644 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi, sebanyak 11.957 orang diberikan sanksi teguran.

Baca juga:

PBNU Minta Pilkada Ditunda

Melonjak Lagi, Kabupaten Cirebon Tambah 44 Kasus Covid-19

Innalillahi, Lansia di Indramayu Tewas Terbakar Dalam Rumah

2

Mereka juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 setiap saat. Khususnya selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

\"Selain sanksi teguran sebanyak 11.957 orang terdapat 34 pelanggar yang diberi teguran tertulis. Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 441 pelanggar dan sanksi fisik seperti push-up, serta menyapu jalanan terhadap 137 orang,\" ujarnya.

Selain itu, ada juga sanksi denda. Dalam sepekan ini, 75 orang dikenakan sanksi denda. \"Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp1.940.000. Uang tersebut langsung disetorkan untuk kas daerah,\" katanya.

Syahduddi mengatakan, setiap harinya, pola Operasi Yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon adalah dua stasioner dan satu mobile. Sementara Operasi Yustisi tingkat polsek jajaran adalah satu stasioner dan satu mobile.

Dalam operasi stasioner, para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile, petugas akan berkeliling ke pusat keramaian masyarakat dan mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

\"Jadi, setiap harinya ada 57 kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga polsek jajaran. Hasilnya juga kami laporkan setiap hari untuk bahan evaluasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon,\" ucapnya.

Ia mengaku, dalam Operasi Yustisi yang digelar selama sepekan terakhir, jumlah pelanggar yang terjaring cenderung bertambah setiap harinya. Namun, Syahduddi menegaskan, pada dasarnya para pelanggar tersebut telah membawa masker, tetapi tidak mengenakannya dan hanya disimpan di saku maupun tas.

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan juga rencananya digelar selama dua pekan. Nantinya, akan dievaluasi di akhir kegiatan. Diharapkan, kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (cep)

https://youtu.be/fvRFCmF8W5c
Tags :
Kategori :

Terkait