Praktisi Hukum Anggap Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Banyak Kejanggalan

Praktisi Hukum Anggap Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Banyak Kejanggalan

Toni RM bersama Pegi Setiawan dan Sugianti Irianti saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat 20 Desember 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mengetuk palu menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam, namun putusan MA tersebut banyak kejanggalan.

Hal tersebut diungkapkan Toni RM seorang praktisi hukum yang juga sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.

"Putusan PK para terpidana ditolak karena saya menilai putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon banyak kejanggalan,” ungkapnya.

BACA JUGA:BSMSS 2024 Tingkat Kodim 0614 Kota Cirebon di Argasunya Resmi Ditutup

BACA JUGA:BI Sedang Siapkan Metode Transaksi QRIS Tap, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Kisaran Harga Daging, Ikan, Beras, Sayur dan Buah Premium Setelah Terdampak PPN 12 Persen

Toni juga mempertanyakan keberadaan para DPO yang secara tiba-tiba menjadi fiktif.

"Nama-nama DPO itu muncul dari keterangan Iptu Rudiana setelah membuat laporan Polisi tanggal 31 Agustus 2016 kemudian Iptu Rudiana memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)."

"Dalam BAP Iptu Rudiana menyebutkan nama 11 orang sebagai pelaku, termasuk 3 DPO Andi, Dhani dan Pegi alias Perong."

"Kemudian dalam putusan Pengadilan atas nama 8 terpidana juga tidak ada keterangan para terpidana baik mengakui perbuatannya maupun menyebutkan nama-nama DPO," ujarnya.

BACA JUGA:Film Senyum Merah Putih Tampilkan Talenta Lokal, Pj Wali Kota Apresiasi Karya Anak Bangsa

BACA JUGA:Lewat Program BSMSS, Ratusan Meter Jalan dan Rutilahu di Argasunya Diperbaiki

BACA JUGA:Pengelola Jalan Tol Kanci-Pejagan Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Sesi Pertama Terjadi Hari Ini

Toni mengatakan, mengapa nama-nama DPO tersebut masih muncul meskipun terdakwa membantah keterlibatannya saat sidang tahun 2016 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase