Riwayat 2 Penguasa Pertambangan Gunung Kuda Cirebon Berakhir, Izin Resmi Dicabut

Riwayat 2 Penguasa Pertambangan Gunung Kuda Cirebon Berakhir, Izin Resmi Dicabut

Konferensi pers penetapan tersangka insiden longsor pertambangan batu alam Gunung Kuda Cirebon.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Riwayat 2 penguasa pertambangan batu alam di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, berakhir sudah.

Setidaknya ada dua koperasi pondok pesantren yang menguasai pertambangan di sana dalam kurun waktu lima tahun terakhir. 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, menjelaskan, ada dua koperasi yang mengantongi empat izin pertambangan di Gunung Kuda.

Yakni, Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah dan Kopontren Al Ishlah. 

BACA JUGA:Terungkap! Koperasi Sudah Tahu Ada Larangan Penambangan di Gunung Kuda, Tetapi Tetap Jalankan Usaha

BACA JUGA:5 Kali Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon, Pencarian Hari Ini Dihentikan, Sudah 19 Korban Ditemukan

Adapun insiden longsor yang menelan banyak korban jiwa baru-baru ini terjadi pada lokasi tambang yang dikelola oleh Kopontren Al Azhariyah.

Namun demikian, Bambang memastikan, bahwa seluruh izin pertambangan sudah dicabut secara permanen. Bukan hanya milik Al Azhariyah saja.

“Kopontren Al Azhariyah ini sudah mendapatkan izin operasi produksi sejak tahun 2020 ya, tanggal 5 November. Habisnya, tanggal 5 November 2025,” jelasnya kepada wartawan, Minggu, 1 Juni 2025.

“Jadi, Blok Gunung Kuda itu ada 4 izin. Satu di antaranya milik Al Azhariyah, dua di antaranya milik Kopontren Al Ishlah dan satu lagi di antaranya masih tahapan eksplorasi, nampaknya kepemilikannya adalah grupnya Al Azhariyah,” tutur Bambang.

BACA JUGA:Terjadi Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon, Evakuasi Dihentikan Sementara, Korban Kembali Ditemukan

BACA JUGA:Sampaikan Dukacita dan Berikan Santunan, Kapolresta Cirebon Kunjungi Keluarga Korban Gunung Kuda

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat itu mengungkapkan, bahwa sebelumnya Kopontren Al Azhariyah sudah memenuhi kewajiban sebagai pengelola tambang.

Antara lain dengan menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan pertambangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: