Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana Pasca MA Tolak PK Ketujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana Pasca MA Tolak PK Ketujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ketujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam disambut baik Tim Penasehat Hukum Iptu Rudiana.

Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa Iptu Rudiana kepada radarcirebon.com melalui rilis resminya pada Selasa 17 Desember 2024 mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) yang telah di putuskan oleh Hakim Agung tersebut adalah putusan yang obyektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia.

"Kami seluruh Tim Pengacara Iptu Rudiana, beserta keluarga besar Iptu Rudiana mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersusah payah memperjuangkan keadilan bagi korban."

BACA JUGA:Cara Menonaktifkan Fitur Meta AI di Aplikasi WhatsApp

BACA JUGA:Rakor Operasi Lilin Lodaya 2024, Pj Gubernur Jabar: Pastikan Pengamanan Nataru Maksimal

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang telah menunjukkan keAgungannya dalam memberikan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut," katanya.

Putra juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah bersusah payah dalam mengungkap kasus tersebut.

"Tak lupa juga kami ucapan terimakasih kami kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) selaku pengacara negara yang telah memperjuangkan keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia di muka persidangan."

"Mulai tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir Peninjauan Kembali (PK), serta kepada seluruh masyarakat indonesia yang pro pada kebenaran dan fakta Persidangan," ujarnya.

Pitra menyarankan DPN Peradi segera merenung karena telah mengorbankan kurang lebih 70 ribu anggotanya dari sabang sampe merauke akibat kekalahan tersebut.

BACA JUGA:Balita Tenggelam di Sungai Kalilunyu Cirebon, Lepas dari Pengawasan Orangtua

BACA JUGA:Cetak 4 Gol, Anugrah Triansyah Pesepak Bola Muda Majalengka Main untuk LS Talent Australia

"Semestinya organisasi advokat tidak boleh dikorbankan karena tempatnya bernaung beberapa advokat sehingga dampak kekalahan tersebut bukan hanya kepada pengurus organisasi advokat."

"Akan tetapi, berdampak kepada seluruh anggotanya yang telah bernaung di Organisasi tersebut karena salah mengambil keputusan dengan membawa nama Peradi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase