Diberhentikan Sepihak, Dua Perangkat Desa Kalianyar Cirebon Menang Gugatan di PTUN
Yudha Arifiyanto dan Sonjaya perangkat desa Kalianyar Kecamatan Panguragan, menang gugatan di PTUN Bandung atas pemberitaan Kuwu yang dilakukan secara sepihak.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Praktik pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kuwu kembali mencuat di Kabupaten Cirebon.
Meski telah berulang kali terjadi, langkah-langkah seperti ini tampaknya masih luput dari pengawasan serius pemerintah daerah.
Kasus terbaru terjadi di Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan. Ada dua perangkat desa, yakni Yudha Arifiyanto dan Sonjaya. Mereka diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh kuwu setempat, Abdul Nasir.
Padahal, aturan mengenai pemberhentian perangkat desa telah diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Bangunan Liar Jembatan Merah Jadi Ladang Cuan Oknum Perangkat Desa, Benarkah?
Tidak terima dengan keputusan tersebut, keduanya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan mereka secara penuh melalui Putusan Nomor 42/G/2025/PTUN.BDG tertanggal 24 Juli 2025.
Putusannya, PTUN menyatakan batal dua keputusan yang diterbitkan oleh Kuwu Kalianyar, antara lain: Keputusan Nomor 400.10.2.2/Kep.01-Sekret./2025 tentang pemberhentian Yudha Arifiyanto.
Termasuk keputusan Nomor 400.10.2.2/Kep.02-Sekret./2025 tentang pemberhentian Sonjaya.
BACA JUGA:Mantap! Sepanjang 2025 bank bjb Bukukan Laba Sebesar Rp1,37 Trilun
Keduanya diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2025, dan dinyatakan tidak sah oleh PTUN.
Selain membatalkan keputusan tersebut, pengadilan juga memerintahkan kuwu untuk mencabut surat pemberhentian dan memulihkan hak-hak kedua perangkat desa. Namun, hingga kini, keputusan pengadilan itu belum juga dijalankan.
Yudha mengaku kecewa atas sikap kuwu yang dinilainya mengabaikan putusan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


