Sengketa Tanah di Jalan Cipto Kembali Memanas, Dua Kubu Sempat Bersitegang
Sengketa tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon kembali memanas saat ahli waris almarhum Dadi Bachrudin melalui Kuasa Hukumnya memasang plang, Rabu (22/10/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Polemik sengketa kepemilikan tanah di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, kembali memanas.
Ahli waris almarhum Dadi Bachrudin melalui Kuasa Hukumnya, Dr H Teguh Santoso, kembali memasang plang atau papan pengumuman kepemilikan di atas lahan sengketa tersebut, Rabu (22/10/2025).
Plang yang baru dipasang itu menggantikan papan sebelumnya yang sempat dicabut oleh orang tak dikenal.
Namun, pemasangan tersebut sempat memicu ketegangan antara dua pihak kuasa hukum yang sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum kepemilikan atas tanah tersebut.
BACA JUGA:Wakil Walikota Cirebon Tebar Hadiah untuk Para Santri di HSN 2025
BACA JUGA:Razia Miras di Cirebon, Polisi Sita Puluhan Botol Berbagai Merek
Setelah dilakukan mediasi singkat, kedua pihak sepakat bahwa plang tetap boleh dipasang.
Namun, beberapa kalimat yang berisi larangan memasuki area, melakukan aktivitas, atau bertransaksi serta ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 167, 170, dan 406 KUHP ditutup menggunakan lakban hitam.
Ditemui di lokasi, Kuasa Hukum ahli waris almarhum Dadi Bachrudin, Dr H Teguh Santoso, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atas lahan tersebut.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2018. Kami menang di Pengadilan Negeri, di tingkat banding, dan kasasi juga dimenangkan. Upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak lawan pun tidak diterima karena melewati batas waktu. Artinya, putusan kami sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
BACA JUGA:Perbaikan Taman Pataraksa Tahun Depan, Bupati Imron: Selektif Pilih Kontraktor
BACA JUGA:Jasad Anak di Toilet Masjid Korban Pembunuhan di Majalengka, Polisi Tangkap Pelakunya
Menurut Teguh, pemasangan plang dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi kerugian dan mencegah terjadinya transaksi oleh pihak ketiga sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Kami tidak melakukan pengosongan atau pengusiran. Ini semata langkah preventif agar tidak ada transaksi atau peralihan hak yang bisa merugikan pihak lain,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

