Begini Reaksi Kuasa Hukum Keluarga Vina Pasca MA Tolak PK Para Terpidana
Raden Reza Pramadia ditemui radarcirebon.com di ruang kerjanya.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pihak keluarga almarhumah Vina tetap meyakini kasus yang menimpa kliennya merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
Hal tersebut diungkapkan Raden Reza Pramadia selaku Kuasa Hukum keluarga almarhumah Vina kepada radarcirebon.com, Senin 16 Desember 2024.
"Jadi Tim Kuasa Hukum dari Hotman 911 dan pihak keluarga almarhumah Vina tetap berpegang teguh kalau itu kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan dalam kasus kematian Vina dan Eky," ungkapnya.
BACA JUGA:Asuransi Astra Raih Penghargaan Marketeer of The Year 2024
BACA JUGA:Aston Cirebon Juara Dua di Archarity Run 2024
BACA JUGA:Dua Organisasi Sayap Partai Demokrat Kritisi Sikap Kader yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) para terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky tersebut, Raden Reza mengaku sejak awal dirinya sudah memprediksi jika PK yang diajukan dalam perkara itu akan ditolak oleh MA.
"Kita sudah memprediksi akan ditolak, karena dari awal kita sudah yakin itu pembunuhan berencana, sesuai dengan tahapan dari pengadilan tingkat satu sampai banding kasasi," ujarnya.
Raden Reza mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Kalau ke depannya pihak terpidana akan melakukan upaya hukum lain, itu hak mereka. Kita tetap melihat dan mengamati perkembangan yang ada, dan kita sudah menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan," katanya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Tujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky Menolak Ajukan Grasi
BACA JUGA:Pembongkaran Gerbang Tol Palimanan Cipali Resmi Selesai
BACA JUGA:Putusan MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky, Toni RM: Saya Kaget
Menurut Reza, pihaknya dan keluarga almarhumah Vina tidak akan melakukan upaya hukum apapun dan akan menerima hasil keputusan dari Mahkamah Agung maupun pihak pengadilan.
"Kita tidak akan melakukan upaya hukum apapun, kita tetap menghormati hasil dari pengadilan dan Mahkamah Agung, apapun itu hasilnya," ucapnya.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Pecat 27 Anggota, Termasuk Jokowi, Gibran dan Bobby
BACA JUGA:PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri Sarankan Hal Ini Kepada Tim Kuasa Hukum
Disebutkan Raden Reza, seandainya MA mengabulkan permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon, maka semua proses hukum yang berjalan sejak 2016 silam tidak berjalan sesuai prosedur.
“Berarti semua ngaco. Dari mulai BAP, rekonstruksi, visum dan segala macam, itu kan berarti salah semua dong. Jadi gimana itu kalau misalkan PK itu diterima,” pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase