CIREBON - Operasi Yustisi Protokol Kesehatan makin gencar dilakukan petugas gabungan di Kabupaten Cirebon. Terbaru, sebanyak 1.691 pelanggar terjaring petugas gabungan, Senin (21/9).
Mereka yang terjaring rata-rata tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka diberi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, hingga fisik seperti menyapu di tempat umum dan push-up.
\"Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan polsek jajaran. Setiap hari 27 polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP,\" kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahdudi, Senin (21/9).
Baca juga:
Sejoli Pelaku Mutilasi Ternyata Kumpul Kebo
Selain PBNU, PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Tunda Pilkada
Melonjak Lagi, Kabupaten Cirebon Tambah 44 Kasus Covid-19
Syahduddi mengungkapkan, setiap harinya pola operasi yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon ialah dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat polsek jajaran ialah satu stasioner dan satu mobile.
Dalam operasi stasioner para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile petugas berkeliling ke pusat keramaian masyarakat dan mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada setiap warga yang ditemui.
\"Jadi, setiap harinya ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga polsek jajaran,\" ungkapnya.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun.
\"Di antaranya memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,\" pungkasnya. (rdh)