Satnarkoba Polres Ciko Tangkap Sindikat Pengedar Sabu

Kamis 24-09-2020,18:56 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sebuah tempat kosan atau kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, digerebek Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Selasa (22/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap A (47). Pria warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, itu diamankan polisi karena diduga merupakan sindikat peredaran narkoba jenis sabu.

Saat penggerebekan polisi menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dalam bungkus kertas putih dan dilakban bening dengan berat bruto 2,27 gram.

Baca juga:

Rumah Ibu Kandung Dirobohkan Anak karena Tak Bayar Utang

4 Paslon Peserta Pilkada Indramayu Resmi Ditetapkan KPU

Kabupaten Cirebon Tambah 29 Kasus Baru Covid-19

2

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham melalui Kasubag Humas Iptu Ngatija membenarkan telah menangkap seorang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

\"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,\" ujarnya. (rdh)

https://youtu.be/Y-QEADqG1-Y
https://youtu.be/nT3H4-GFxJo

Tags :
Kategori :

Terkait