Gara-gara Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka

Selasa 29-09-2020,10:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

TEGAL- Polres Tegal Kota mulai Senin (28/9/2020) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka.

Wasmad menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. 

Baca Juga: Ruang Isolasi Empat Rumah Sakit di Kabupaten Cirebon Penuh Pasien Covid-19

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

\"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,\" kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait