MAJALENGKA – Pengusaha kapur di kawasan Desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka agar diberikan tenggang waktu masalah penutupan perusahaannya. Hal tersebut terungkap saat pertemuan dengar pendapat secara tertutup dengan instansi terkait di ruang rapat kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kamis pagi (18/7) sekitar pukul 09.15 WIB. Kepala Sat Pol PP H Udin Abidin SH menjelaskan, rapat secara tertutup dengan beberapa instansi di antaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), Disperindag, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM). Hasilnya menyatakan bahwa dalam kajian tersebut pabrik kapur yang berada di ruas jalan Cirebon-Bandung tersebut sudah tidak layak untuk dipertahankan karena dianggap mengganggu lingkungan. “Dari Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) misalnya bahwa keberadaan pabrik tersebut harus segera direlokasi. Rapat itu juga dihadiri delapan pengusaha,” kata Udin usai rapat kepada sejumlah wartawan. Dijelaskan, dari delapan pabrik yang beroperasi, tujuh di antaranya mengajukan izin namun tidak dikabulkan. Pasalnya, kembali lagi dari hasil kajian bahwa hal itu dinilai sudah tidak baik untuk tetap dipertahankan dan segera untuk direlokasi. Adapun satu dari delapan pengusaha memang terdapat izin namun itu akan berakhir sampai dengan 23 Oktober 2013. Seluruh pengusaha mengaku siap mematuhi aturan untuk direlokasi. Namun demikian, kata Udin, mereka (pengusaha, red) mengajukan permintaan mengingat usaha tersebut sudah digeluti sejak puluhan tahun lamanya. Yang bersangkutan meminta agar diberikan waktu untuk mempersiapkan sekitar satu hingga dua tahun lamanya. “Para pengusaha hingga kini masih belum jelas akan ditempatkan di mana relokasi itu. Karena harus mencari lokasi mana yang tepat untuk pabrik kapur yang baru,” tuturnya. Untuk menyiasatinya, lanjut mantan sekwan, sejumlah pengusaha sementara akan memperbaiki cerobong asap untuk mesin penyedot debu. Cara tersebut dengan membuat cerobong lebih tinggi dalam waktu persiapan relokasi karena membutuhkan waktu persiapan yang cukup lama. “Ada keinginan dari seluruh pengusaha agar pemkab bisa memfasilitasi relokasi itu. Tempat untuk relokasi diinginkan ke daerah Cirebon yang dinilai lebih dekat dari bahan baku serta ketersediaan gas,” pungkasnya. (ono)
Pengusaha Kapur Minta Tenggang 2 Tahun
Jumat 19-07-2013,14:56 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :