Gaji Rp18 Juta Tapi Hidup Mewah, Pinangki Beberkan Sumber Hartanya

Kamis 01-10-2020,08:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Harta fantastis miliknya, turut jadi sorotan.

Hidup mewah Pinangki belakangan juga jadi sorotan karena tidak sesuai dengan penghasilannya. Kuasa hukum pun memaparkan sumber harta tersebut.

Pengacara Pinangki, Jefri Moses menjelaskan, pada 2006 Pinangki menikah dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo. Saat menikah dengan Pinangki, Djoko berstatus duda.

Pernikahan terdakwa dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun setelah perceraiannya dengan istri pertamanya pada 2004. Sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda.

Namun pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014.

Semasa hidupnya, suami Pinangki pernah menjabat sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung, mulai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, hingga Sesjamwas.

Selain itu, Jefri menyebut suami Pinangki ini juga menyimpan banknotes mata uang asing sebagai tabungan.

2

\"Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk banknotes, mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,\" ungkapnya.

Jefri juga mengatakan Pinangki menikah kembali dengan seorang perwira polisi, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Dalam pernikahan dengan Yogi ini, Pinangki membuat perjanjian pisah harta karena warisan dari mantan suaminya cukup banyak.

Perihal harta fantastis dan gaya hidup mewah Pinangki itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut berdasar pada penghasilan Pinangki yang tak sebanding dengan besarnya harta yang dimilikinya.

Jaksa mengungkap gaji bulanan Pinangki sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Gaji bulanannya sebesar Rp 18.921.750. (yud)

Tonton video berikut:

https://youtu.be/WkGnHkeSksA
https://youtu.be/nT3H4-GFxJo
Tags :
Kategori :

Terkait