CIREBON - Pencuri alat tambal ban di bengkel yang berlokasi di Jalan Raden Dewi Sartika, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon akan disidangkan. Tersangka berinsial TP (38) dan barang buktinya sudah diserahkan dari Polsek Sumber ke Kejaksaan.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap, atau P21. Tersangka dan barang buktinya pun baru kami serakan Selasa (30/9) ke Kejaksaan Sumber, untuk disidangkan. Tersangka pun sudah berada di rutan yang ada di Pelabuhan,” papar Kapolsek Sumber AKP Sobirin melalui Kanit Reskrim Ipda Deny Arisandy.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria asal Desa Kroya, Kecamatan Panguragan, itu ditangkap dengan cara dipancing oleh Unit Reskrim Polsek Sumber melalui media sosial facebook.
Baca juga:
Sebanyak 200-an OTG di Kabupaten Cirebon Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Drawing Liga Champions, Barcelona Harus Hati-hati!
Batalkan Jam Malam, Pak Wali: Ekonomi Yes, Corona No!
\"Pelaku kita pancing. Ia kemudian berhasil kita amankan di kontrakannya di wilayah Arjawinangun, Sabtu malam (8/8) sekitar pukul 23.00 WIB,\" tutur Kanit Reskrim Ipda Deny Arisandy.
Korban dari kejahatan yang dilakukan oleh TP, adalah AS (30) warga Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang. Korban merupakan tukang tambal ban yang berlokasi di Jalan Raden Dewi Sartika, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber.
Sore sebelum kejadian, korban merapikan peralatan tambal ban miliknya. Sejumlah alat itu pun dimasukkan ke dalam kios tambal ban. Kios dikunci rapat.
Korban kemudian pulang ke rumahnya. Setelah pagi harinya, Rabu (6/8), korban tersentak. Sejumlah alat untuk tambal ban lenyap. Tembok yang terbuat dari ayaman bambu pun rusak dijebol oleh maling.
\"Tersangka melakukan aksinya dengan merusak tembok belakang kios tambal ban yang terbuat dari ayaman bambu. Kemudian, tersangka keluar dari tempat yang sama,\" terangnya. (cep)