Polisi Patroli Persempit Ruang Gerak Penjahat

Kamis 01-10-2020,14:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, setiap dua jam sekali anggota Polsek Depok berpatroli. Kegiatan itu dilakukan secara bergantian antar anggota yang piket.

Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan menerangkan, patroli antisipasi kejahatan dilakukan per dua jam sekali selama 24 jam nonstop. Sasarannya, adalah objek vital, ATM, SPBU, minimarket, perumahan dan beberapa tempat lainnya yang berpotensi adanya tindakan kejahatan.

\"Untuk antisipasi kriminalitas seperti curas, curat, dan curanmor atau kejahatan lainnya. Kita lakukan patroli secara terus menerus, dengan cara bergantian per dua jam sekali,\" katanya.

Baca juga:

Ada Satu Hotel Sudah Bersedia Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Batalkan Jam Malam, Sebenarnya Walikota Sudah Siapkan Skenario Termasuk PSBB

IGD RS Paru Sidawangi Kembali Dibuka

2

Menurut kapolsek, ada dua tim dalam melaksanakan patroli. Satunya anggota berseragam lengkap dengan senjata laras panjang dan baju anti peluru, dan satunya anggota fungsi unit Reskrim dan Intelkam yang berpatroli menggunakan baju preman (bebas).

\"Berseragam lengkap agar pelaku kejahatan mengurungkan niat saat akan melakukan kejahatan. Intinya, untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Sedangkan petugas berpakaian preman agar tidak terlihat oleh pelaku kejahatan. Sehingga, ketika pelaku akan melakukan kejahatan dapat dicegah dan ditangkap,\" jelasnya.

Dalam patroli tersebut, polisi juga memprioritaskan dialogis untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat. Bilamana menemukan adanya tindak pidana kriminalitas, agar segera menghubungi polisi.

Tidak ketinggalan, anggota juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap curanmor dan kejahatan lainnya.

\"Kalau punya motor, sebaiknya dimasukan ke dalam rumah. Jangan ditaruh di luar. Kalau yang punya anak di bawah umur jaga agar tidak keluar pada malam hari,\" imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, polisi juga memberikan pesan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

“Masyarakat diharapkan agar mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tandasnya. (cep)

https://youtu.be/WkGnHkeSksA

Tags :
Kategori :

Terkait