Modus Uang Pelicin, Kontraktor Tipu Kontraktor hingga Ratusan Juta

Jumat 02-10-2020,13:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Dengan modus pelicin proyek, AK berhasil menipu kontraktor asal Cilacap berinisial R. Dari modusnya itu, pria asal Karangsembung, Kabupaten Cirebon ini berhasil mengeruk uang ratusan juta.

Sebenarnya AK dan R saling kenal, karena mereka berdua merupakan kontraktor. Pada Juli 2018, AK menawarkan kepada R, adanya proyek pembangunan di Jakarta senilai Rp500 juta.

AK mengaku, banyak kontraktor yang mengantre untuk mendapatkan proyek pembangunan tersebut. Sehingga, agar lancar dan bisa mendapatkan proyek itu, harus menggunakan uang pelicin. Sedikitnya, Rp100 juta.

Baca juga:

Bantu Pemerintah, Hotel Langensari Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

11 Pegawai Bank BRI Terpapar Covid-19

Merasa Hilang Penciuman? Segera Tes Swab!

2

R pun tertarik kemudian percaya kepada AK, dan mendatangi rumahnya di Karangsembung. Maksudnya menyerahkan uang pelicin tersebut, agar diurus oleh AK.

\"Klien saya, diiming-imingi dijanjikan mendapatkan proyek di Jakarta senilai Rp500 juta. Tapi, AK menyarankan ada uang pelicin agar dapat proyek. Nah, klien saya menyerahkan uang pelicin sebesar Rp101 juta, kepada AK di rumahnya untuk diurusnya,\" papar kuasa hukum R, Ahmad Dzuizzin SH MH, kepada Radar Cirebon, Kamis (1/10).

Mendapatkan kepercayaan dari R, AK malah menyalagunakannya. Uang pelicin tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Setelah berbulan-bulan, R tidak mendapatkan kabar dari AK. Terlebih ketika R hendak mengonfirmasikan proyek tersebut, AK menjawab dengan berbelit. R kemudian meminta uangnya dikembalikan. Namun, AK terus menghindar dan tidak mengembalikan hingga saat ini.

\"Sampai dengan saat ini, belum menunaikan pembayaran. AK sudah melakukan wanprestasi. Harusnya membayar ganti rugi akan keterlambatan tersebut,\" jelasnya.

Setelah dua tahun tidak ada kejelasan, R didampingi oleh kuasa hukumnya Ahmad Dzuizzin SH MH mendatangi Mapolresta Cirebon untuk melaporkan AK dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

\"AK kita laporkan ke Polresta Cirebon karena TKP di rumah AK, Ia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHpidana tentang penipuan dan penggelapan,\" pungkasnya. (cep)

https://youtu.be/WepDf7Wnfuo
Tags :
Kategori :

Terkait