KUNINGAN - Banyak motor dinas kades di beberapa wilayah di Kuningan, diduga dijual oleh para mantan kades ataupun perangkat desa. Bukan hanya dijual, motor dinas tersebut banyak digelapkan. Informasi yang diperoleh oleh Radar dari beberapa tokoh masyarakat tindakan penjualan dan penggelapan tidak ada yang melaporkan, karena warga tidak ada yang berani. Mereka menganggap, bahwa motor tersebut sudah menjadi milik mantan kades. “Di Desa Paninggaran Kecamatan Darma motor inventaris Honda Win tidak dikembalikan,” ucap salah seorang tokoh setempat yang enggan disebutkan namanya, kemarin (19/7). Ia mencoba menagih, namun tidak dikembalikan, pihak perangkat desa sepertinya cuek dengan hal tersebut, karena masih ada motor dinas yang lain dari bantuan gubernur. Tentu penggelapan motor dinas tersebut tidak diperbolehkan kerena melanggar. Ia meminta pihak pemerintah melakukan pendataan agar bisa diketahui kondisi yang sebenarnya. Apabila tidak ada tindakan, ditakutkan kendaraan dinas yang masih ada digelapkan ataupun dijual. “Saya lapor seperti ini karena itu kendaraan dinas. Tidak bisa dimiliki secara perorangan,” jelasnya. Laporan mengenai penjualan motor berpelat merah pun diutarakan oleh Amung Haryanto. Menurut pria berbadan kurus ini, di beberapa desa di wilayah timur Kuningan banyak motor dinas yang dijual. Ia sendiri hanya mendata baru beberapa desa, namun dari aduan warga cukup banyak. Tindakan penjualan motor tentu melanggar aturan, sehingga perlu ditindak oleh pemeritanh. “Ya jangan mentang-mentang sebagai perangkat desa terus menjual motor seenaknya. Motor itu motor inventaris, jadi harus tetap ada,” ucap dia. Amung meminta pemerintah untuk turun tangan agar kasus seperti ini tidak menjadi bom waktu. Sebab, kalau dibiarkan akan semakin banyak yang dijual ataupun digelapkan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan Drs Apang Suparman ketika dikonfirmasi mengaku, tidak mengetahui dugaan banyaknya motor kades yang dijual. Karena motor itu inventaris, jadi jangan ada yang berani menjual. “Tidak boleh itu, pokoknya motor jangan dijual karena melanggar,” ucap Apang. Apapun kondisi motor lanjut dia, harus ada, kalau rusak laporkan dan harus ada buktinya. Dengan adanya bukti pihaknya mudah untuk melaporkan kepada pemerintah. Mengenai permintaan untuk dilakukan pendataan? Menuruntya, harus pihak desa yang akatif dalam hal ini. Kerana yang menggunakan desa dan mereka lebih mengetahui permasalahan. “Masa kami harus bertanya kepada 376 desa/kelurahan apakah kondisi motor bagus? Seharusnya mereka yang proaktif nanti kami yang akan melaporkan kepada Pak Bupati,” jelasnya.(mus)
Motor Dinas Kades Diduga Dijual, Warga Minta Dilakukan Pendataan
Sabtu 20-07-2013,14:49 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :