Dari Perairan Laut Indramayu, Kapal Ikan tanpa SPB dan Dokumen Palsu Ditangkap

Sabtu 10-10-2020,15:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kapal penangkap ikan KM Mulya Hati 04 GT 89 diamankan Ditpolairud Polda Jabar di perairan laut Indramayu. Ditangkapnya kapal tersebut karena tidak dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan pemalsuan dokumen.

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, Senin (5/10), Kapal Polisi (KP) Ditpolairud Polda Jabar melakukan patroli di wilayah perairan laut Kabupaten Indarmayu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat di koordinat 06º18’520”S – 108º23’068”T, petugas melakukkan pemeriksaan terhadap kapal penangkap ikan KM Mulya Hati. Setelah diperiksa ternyata kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang berlaku.

Baca juga:

Ini Titik Jalur di Kota Cirebon yang Diberlakukan Buka Tutup

UU Cipta Kerja Didemo Besar-besaran, Jokowi Angkat Bicara

Begini Tanggapan Wali Kota Azis soal Demo Omnibus Law di Kota Cirebon yang Berujung Ricuh

2

Selain itu, ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) atas nama W diubah dengan foto awak kapal atasnama N yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM.

Diduga ada pemalsuan dokumen atau surat, kapal beserta awaknya dibawa ke Pelabuhan Cirebon untuk pemerikasan lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko melalui Plt Kasubdit Gakkum Kompol Bambang Suryanata mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut karena diduga melakukan tindakan pidana perikanan dan pemalsuan dokumen atau surat.

\"Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal perikanan KM Mulya Hati dan satu lagi S (40) bertugas sebagai pengurus kapal,\" katanya, Sabtu (10/10). (rdh)

https://youtu.be/_ZK2K43AFig

Tags :
Kategori :

Terkait