Aktivis Mahasiswa Diteror, Diculik! Pasca Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Terpaksa Ngungsi ke Luar Cirebon

Selasa 13-10-2020,06:55 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

\"Ketika sejumlah aparat kepolisian melakukan tindakan represif kepada jurnalis yang sedang melakukan peliputan, di saat itulah marwah UU Nomor 40 Tahun 1999 hilang begitu saja,\" tegasnya.

Data yang masuk, kata Faizal, tercatat ada sebanyak 18 jurnalis yang mendapatkan tindakan represif saat meliput demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Pihaknya menyesalkan sikap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda yang tidak bersedia hadir bertemu teman-teman jurnalis untuk menandatangani Pakta Integritas yang sudah dipersiapkan, sebagai bentuk jaminan bagi Jurnalis Cirebon saat menjalankan tugas.

\"Kami menyesalkan kenapa Kapolres tidak keluar dari ruangannya untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai jaminan bagi kami dalam menjalankan tugas,\" ucapnya.

Dalam tuntutannya, terdapat lima poin penting, yaitu menjamin keselamatan jurnalis saat meliput, tidak mengintimidasi para jurnalis saat menjalankan tugas, menghormati tugas-tugas jurnalis, membuka ruang komunikasi kepada jurnalis dalam hal keterbukaan informasi, dan menjamin kemerdekaan pers.

\"Itu tuntutan yang kami ajukan sebagai jaminan kepada kami yang bekerja sesuai dengan perundang-undangan,\" beber Faizal.

Seluruh jurnalis yang turut serta dalam aksi itu pun sempat melepaskan tanda pengenalnya serta mengumpulkannya sebagai bentuk runtuhnya marwah jurnalis, ketika adanya tindakan represif dari pihak kepolisian. \"Hasil aksi ini akan disampaikan pada organisasi jurnalis di pusat,\" ujar Faizal.

Dengan ketidakhadiran Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, puluhan jurnalis tersebut secara tegas memboikot seluruh kegiatan Polres Cirebon Kota dalam bentuk apapun. \"Secara tegas dan gamblang kami boikot seluruh kegiatan Polres Cirebon Kota,\" pungkasnya. (azs/abd)

https://www.youtube.com/watch?v=m01kORE1mLI
Tags :
Kategori :

Terkait