Mantan Terpidana Pembunuhan Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia karena Covid-19

Sabtu 17-10-2020,23:20 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Eks terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia setelah terpapar corona virus disease (covid 19).

Mantan kuasa hukum Pollycarpus, Wirawan Adnan mengatakan, mantan kliennya tersebut telah meninggal dunia sekitar pukul 14.52 WIB pada Sabtu (17/10/2020).

Wirawan mengatakan, dari informasi yang ia dapatkan Pollycarpus meninggal dunia akibat tertular virus corona atau Covid-19.

“Iya mengabarkan meninggal dunia karena Covid-19. Itu saja konfirmasinya,” katanya.

Wirawan menambahkan mantan kliennya tersebut meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Seperti diketahui, tahun 2005 dalam sidang pembunuhan pegiat HAM Munir Said Thalib‎, Pollycarpus resmi divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim.

Pada 2014 silam secara resmi Pollycarpus menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin.

2

Pollycarpus sudah menjalani masa penahanannya selama 8 tahun 11 bulan, sejak dibacakan vonis pada 20 Desember 2005. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait