Cuma Lalai, Tak Ada Motif Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Sabtu 24-10-2020,19:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka mulai dari kuli bangunan hingga pejabat Kejagung.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik gabungan Polri dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Mereka dinilai lalai yang berakibat terjadinya kebakaran.

\"Penyidik telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka terkait kebakaran Kejaksaan Agung. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan,\" ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

Diungkapkannya delapan tersangka yaitu T, H, S, K, IS, UAN, R dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

\"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih top cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” katanya

Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, lima tukang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah T, H, S, K, dan IS.

Saat kejadian, mereka sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

2

\"Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja,\" ujarnya.

Padahal di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon dan bahan lainnya.

\"Karenanya, penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api,\" ujarnya.

Dilanjutkannya, para tukang bangunan tersebut tidak memiliki motif tertentu dalam kasus kebakaran Kejagung.

\"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai. Kalau lalai itu tidak ada motif. Tidak ada kesengajaan mereka untuk membakar tapi kelalaian membuang puntung rokok di sembarang tempat,\" tegasnya.

Seorang mandor yakni berinisial UAN juga ditetapkan tersangka. Sebab sebagai mandor bangunan UAN dianggap lalai lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi.

\"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi,\" paparnya.

Sedangkan pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih top cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab berdasarkan hasil pendalaman penyidik diketahui alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.

Tags :
Kategori :

Terkait