Cuma Lalai, Tak Ada Motif Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Sabtu 24-10-2020,19:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Selain itu pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, NH juga menjadi tersangka. NH dan R dianggap harus bertanggung jawab atas terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung.

\"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan,\" katanya.

Selain itu, Ferdi juga mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sumber api dalam kebarakan tersebut bukan karena adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

\"Api berasal dari Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung di Lantai 6 yang diduga disebabkan kelalaian tukang bangunan yang merokok dan membuang puntung rokok sembarangan,\" katanya.

Kemudian api menjalar ke ruangan dan lantai lain. Sebab terdapat cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

\"Yang mempercepat terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai merek Top Cleaner. Minyak ini mengandung senyawa hidrokarbon,\" tuturnya.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilaksanakan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan selama 63 hari, penyidik akhirnya menetapkan delapan tersangka. \"Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55,\" katanya.(gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=8kU5jrDVvdI
Tags :
Kategori :

Terkait