Sudah Lapor Polda Jabar, Proses Permintaan Lahan Gana-gini Dipertanyakan

Senin 26-10-2020,12:51 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Immy, istri sah dari IE, merasa heran dengan FS, yang mengklaim tanah seluas kurang lebih 3 hektare di Kompleks Stadion Bima Kota Cirebon. Sebab, landasan yang diajukan FS, saat mediasi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cirebon, dianggap tidak jelas.

Immy merasa heran karena dari mulai proses pembelian, peletakan batu pertama, hingga saat ini, lahan tersebut masih miliknya yang sah.

Dirinya menantang FS untuk membuktikan, kalau punya dokumentasi atas kepemilikan lahan tersebut.

Baca juga:

Naik Lagi, Hari Minggu Kasus Covid-19 Kota Cirebon Tembus 473

Hari Minggu Kasus Covid-19 Kabupaten Cirebon Tambah 15, Sudah 863 yang Sembuh

Selain Gus Nur, Polisi Didesak Tangkap Refly Harun

2

“Buktikan saja dokumen kepemilikan lahan seluas 3 hektare itu! Jangan asal bicara dan menuntut lahan tersebut. Saya sudah punya rencana jangka panjang untuk mempergunakan lahan itu. Dan, yang melakukan peletakan batu pertama adalah saya dan keluarga besar suami saya,” tegasnya.

Menurutnya, saat mediasi kemarin, jelas tuntutannya tidak masuk akal. Karena mengklaim yang bukan miliknya. Seperti menuntut lahan seluas 3 hektare, mobil mewah, dan rumah yang ditempati sampai saat ini.

“FS, selama ini, hidup dari belas kasihan suami saya. Silakan saja kalau memang punya dokumen kepemilikan yang sah. Karena, saya akan ambil semua harta suami saya yang ada di FS. Saat ini saya masih kasihan. Saya kasih FS untuk menempati rumah yang di Cideng,\" ujarnya.

Immy mengaku, lahan tersebut sudah tertulis jelas, pemiliknya adalah Immylia Effendy. \"Kenapa itu dijadikan iming-iming dan janji-janji kepada orang lain? Sementara tanah itu sudah ada pemiliknya yang sah. Dan masyarakat harus berhati-hati, cek kebenarannya!” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, perceraian antara pengusaha IE dan FS berbuntut permintaan harta gana-gini.

Keduanya sudah menjalankan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon, Rabu (21/10). Namun, IE yang diwakilkan pengacara Razman Arif Nasution, keberatan dengan permintaan FS.

Menurut pengacara tergugat, Razman Arif Nasution, permintaan FS tidak beralasan karena yang menjadi dasar adanya gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sumber, adalah buku nikah. Sementara, keaslian buku nikah masih dalam proses hukum di PTUN Bandung, dan masih menunggu hasilnya.

\"Saat mediasi, ternyata minta harta gana-gini. Seperti lahan seluas 3 hektare, mobil, serta rumah yang ditempati sekarang. Hal ini sangat jelas arah dan tujuannya, di mana, hal tersebut tidak pernah dibenarkan tanpa bukti otentik yang memperjelas akan permintaan FS. Dan terkesan melakukan pemaksaan untuk menguasai harta klien kami yang bukan haknya,\" kata Razman.

Tags :
Kategori :

Terkait