BOP Pesantren Tahap III Cair Awal November

Kamis 29-10-2020,03:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” kata Dhani.

Dhani menegaskan, bahwa sangat dilarang bagi siapapun untuk mengutip jenis bantuan untuk pondok pesantren di era pandemi Covid-19 ini.

“Haram hukumnya, apabila bantuan ini dikutip oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan 100 persen hak Ibu dan Bapak pengasuh pesantren,” pungkasnya. (der/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=S1L7ZGV5jh0&t=1s
Tags :
Kategori :

Terkait