Dana Nasabah WanaArtha Tak Bisa Disita dan Dibekukan

Kamis 29-10-2020,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA –Kejaksaan seharusnya berhati-hati membekukan atau menyita rekening berbagai pihak dalam kasus Jiwasraya. Penyitaan atau pembekuan harus dibarengi dengan kejelasan keterkaitan. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menilai, penegak hukum harus memberi status yang jelas kepada pihak ketiga dalam hal rekening WanaArtha. Penyidik tak bisa menyita bahkan membekukan dana nasabah.

“Sepengetahuan saya, WanaArtha sempat keberatan soal pembekuan rekening mereka, karena ada uang nasabah dan uang WanaArta sendiri. Nah, kalau memang ada uang Benny Tjokro di sana, ya uang dia saja yang dibekukan (Kejaksaan),” kata Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK ini kepada wartawan, Rabu (28/10).

Dekan FH Universitas Pakuan Bogor ini menambahkan, jika seandainya penyidik punya bukti, uang hasil kejahatan Benny dimasukkan ke WanaArtha, maka harus ditelusuri, diblokir atau dibekukan sesuai perhitungan itu.

“Apalagi penyitaan di perusahaan harusnya penyidik hati-hati, kalau semuanya, bisa jadi collaps, bisa ada PHK, memang kalau TPPU harus lebih hati-hati dibanding kasus korupsi. Ada transaksi tanggal sekian sampai tanggal sekian, pada tahun itu, ya itu saja yang dibekukan,” jelas Yenti.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini berpendapat, apabila uang yang ditelusuri bercampur dengan uang yang sah, sebenarnya di industri keuangan bisa dihitung.

“Harus sesuai dengan jumlahnya itu, termasuk bunganya misalnya. Jadi harus melindungi juga pihak ketiga yang beritikad baik dan mendukung penegakan hukum. Ini yang juga menjadi pelajaran,” tuturnya.

Yenti sendiri mengaku heran dengan isi tuntutan jaksa dalam kasus Jiwasraya. Dalam kasus ini, Benny dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

2

Selain itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun.

“Sudah ada denda Rp5 miliar, lalu ada pidana tambahan Rp 6 triliun, itu kenapa ada subsidiernya, sementara pidana tambahannya sudah Rp 6 triliun. Apakah Jaksa takut vonis hakim tidak seumur hidup atau bagaimana? Ini seperti semena-mena juga,” tukasnya.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, sebelumnya juga meminta majelis hakim melihat secara adil kasus tersebut. Fakta dan peristiwa hukum, termasuk keterangan para saksi meringankan dan memberatkan, serta pledio terdakwa dan penasihat hukum juga harus menjadi pertimbangan.

“Ini (penyitaan rekening WanaArtha dan lainnya.red) termasuk akan jadi bagian apa yang akan diputus. Karena pemblokiran atau yang dilihat langkah hukum kejaksaan, nanti akan dilihat hakim. Apakah itu betul uang negara atau Jiwasraya atau uang pihak lain ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak.

Dia mengatakan, Jaksa juga bertanggungjawab untuk membuktikan yang dilakukannya di penyidikan. Barita menekankan, yang dilakukan jaksa harus lah sesuai prosedur hukum.

“Jadi asumsi yang mengatakan bukan uang negara tapi uang para nasabah, di ruang sidang yang menentukan secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Komisi Kejaksaan akan memonitor jalannya persidangan. Apalagi, diakui bahwa telah ada laporan para nasabah yang telah merasa diperlakukan dengan tidak adil atas pemblokiran SRE WanaArtha. Di mana ada “hak-hak” para nasabah dalam rekening tersebut.

Untuk diketahui, 13 SRE dan 42 IFUA (Investor Fund Unit Account) WanaArtha mulai diblokir Kustodian Sentra Efek (KSEI) per 21 Januari 2020 atas instruksi OJK yang diminta oleh Kejagung. Jika dihitung, nilai efek yang diblokir KSEI waktu itu sekitar Rp3 triliun. Terdiri dari nilai aset investasi WanaArtha di saham sebesar Rp1,44 triliun dan di reksadana sebesar Rp1,54 triliun. Sedang informasi lain menyebutkan, ada Rp4,1 triliun dana di rekening WanaArtha saat dibekukan.

Tags :
Kategori :

Terkait