Sekolah Jangan Seenaknya Pungut Biaya

Rabu 24-07-2013,10:55 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA - Keluhan mengenai mahalnya biaya pendidikan dan pungutan berbagai macam yang dilakukan pihak sekolah negeri, nampaknya menjadi fenomena di setiap awal tahun ajaran baru. Pihak sekolah biasanya mencari-cari alasan untuk bisa memungut biaya pendidikan, padahal sudah dapat alokasi biaya operasional sekolah (BOS) dan bangunan sudah disediakan pemerintah. Fenomena tentang banyaknya sekolah yang tetap memungut biaya pendidikan dari orang tua siswa mendapat perhatian Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Kabupaten Majalengka. Melalui ketuanya, Dr Erik Krisna Yudha MSi, Komnas Pendidikan meminta kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk benar-benar mengawasi semua sekolah khususnya negeri agar tidak seenaknya membuat aturan soal pungutan biaya. “Untuk sekolah negeri semua pembiayaan operasional dan bangunan sekolah sudah disediakan oleh pemerintah. Adapun untuk pengembangan sekolah, bila dirasakan perlu maka pihak sekolah wajib melaksanakan musyawarah dengan seluruh orang tua murid dan Komite Sekolah untuk mendapatkan kesepakatan besaran sumbangan per siswanya,” jelas Erik kepada Radar, kemarin (23/7). Dikatakan Erik, sekolah tidak dibolehkan membuat aturan sepihak untuk masalah pungutan uang bangunan ataupun yang namanya sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). Selain itu, pihak sekolah juga harus terbuka mengenai rencana penggunaan dari uang yang akan dipungut kepada para orang tua murid tersebut. Lanjut dia, dengan semakin besarnya anggaran biaya pendidikan yang dialokasikan pemerintah, tentunya bertujuan agar pihak sekolah jangan membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat. Terlebih dengan adanya program sertifikasi bagi guru-guru PNS yang memberikan tunjangan kesejahteraan cukup besar, maka pihak sekolah tinggal mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki sekolahnya tanpa membebankan biaya kepada orang tua murid. “Dinas pendidikan harus tegas kepada sekolah negeri yang memungut biaya sehingga membebani kepada siswa. Pungutan biaya SPP hanya dibolehkan bagi sekolah yang belum teranggarkan oleh dana BOS,” tandas Erik mengakhiri pembicaraan. Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD H Nono Darsono mengungkapkan, kebutuhan biaya di tingkat SMA/SMK/sederajat cenderung tinggi. Oleh karena itu, pemerintah menggelontorkan dana Rp1 juta/siswa/tahun. Namun demikian, sampai saat ini pihaknya belum berkoordinasi lebih lanjut apakah biaya SPP bulanan itu akan dihapus atau tidak. Pasalnya dana tersebut masih belum jelas peruntukkannya. Dinas Pendidikan Majalengka juga belum menyampaikan secara gamblang mengenai peruntukan biaya tersebut. \"Aturan ini sampai saat ini masih belum jelas. Tapi ada sebagian sekolah yang tidak memberlakukan adanya biaya sekolah lantaran ada dana tersebut,\" imbuhnya. (eko/ono)  

Tags :
Kategori :

Terkait